Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Berau

benuanta.co.id, BERAU – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Berau periode 2022 memasuki babak baru.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim menetapkan tersangka baru terhadap kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada KONI Berau tahun anggaran 2019-2022.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian, mengatakan setelah menetapkan mantan penjabat ketua KONI Berau berinisial MAH, penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya.

“Dua tersangka lainnya yakni berinisial S dan IRW,” ungkapnya Selasa (21/11/2023).

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim meyakini bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka MAH.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Spesialis Panjang Tangan Ini Kembali Beraksi Bersama Temannya

“Penyidik Unit 1 Subdit III Tipidkor telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rutan Polda Kaltim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” ucapnya.

Selain menetapkan dua tersangka baru, kata dia, berkas perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu orang tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau, tahun anggaran 2019-2022.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Dolly Kristian mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut telah menemukan titik terang.

“Kami menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkab Berau yang diberikan kepada KONI Berau,” bebernya.

Dikatakannya, tersangka adalah mantan Ketua KONI Berau, dengan inisial MAH. Yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kaltim.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini pun mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan BPKP wilayah Kaltim telah keluar dan menyatakan kerugian negara menyentuh angka lebih dari Rp 1 Miliar.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

“Untuk kerugiannya itu lebih dari Rp 1 Miliar,” ungkapnya.

Menurutnya masalah ini juga menjadi pembahasan yang lagi ramai di Berau dan dengan terus berjalannya proses hukum, masyarakat Bumi Batiwakkal berharap agar masalah ini dapat tuntas.

“Saya harap masalah ini bisa tuntas dan kami bisa mendapat kepastian hukum yang pasti,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *