benuanta.co.id, Bulungan – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara. Beberapa partai politik (Parpol) mengajukan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan parpol yang mengajukan sengketa pasca penetapan DCT ke Bawaslu ada 2 parpol.
“Itu dua parpol yaitu Partai Demokrat dan Partai Nasdem, masing-masing itu ada satu caleg (calon legislatif) atas nama A dan AN,” ujar Rustam kepada benuanta.co.id, Kamis 16 November 2023.
Dia menjelaskan alasan sengketa karena merasa dirugikan atas penetapan DCT dari KPU Kaltara. Di mana yang bersengketa ini sebelumnya ada di Daftar Calon Sementara (DCS). Sehingga atas kejadian ini, perkaranya telah ditangani oleh Bawaslu.
“Sebelum masuk ke yudikasi, ada namanya proses mediasi. Nah mediasi di kami itu 2 hari, sebelumnya mereka telah mendaftar pasca penetapan di 3 hari itu,” jelasnya.
Rustam mengatakan setelah mendaftar, pihaknya melakukan proses klarifikasi apakah syarat formil-nya terpenuhi, jika terpenuhi maka dilakukan register dan masuk tahapan mediasi. Jika nantinya tidak menemukan titik temu, akan dilanjutkan proses yudikasi sengketa.
“Waktu yang dibutuhkan untuk mediasi dengan yudikasi itu totalnya 12 hari kerja sudah harus ada putusan,” paparnya.
“Syarat formil itu tadi harus menjelaskan siapa mereka, jangan sampai bukan yang berkepentingan,” ucapnya menambahkan.
Ia menuturkan jika proses sidang tengah berlangsung, setelah itu akan ada kesimpulan dan selanjutnya membuat putusan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra