benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati (Wabup) Nunukan Hanafiah telah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian fasilitas atau insentif dan kemudahan berusaha usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada rapat Paripurna di DPRD Nunukan.
Hanafiah mengatakan peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional diatur dalam pasal 18 undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
“Investasi daerah merupakan salah satu data kunci dalam setiap upaya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru,” jelasnya, Senin, 30 Oktober 2023.
Lanjutnya, selain pertumbuhan ekonomi juga pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.
Sehingga melalui peraturan daerah itu, pemerintah daerah menempuh beberapa langkah menarik investor di antaranya memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan, memberikan insentif atau kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan memberikan layanan proses pemberian insentif atau pemberian kemudahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan.
Sedangkan untuk melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha diperlukan payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat dengan adanya regulasi tersebut, selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal.
Contohnya, memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka dan bagi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif penanaman modal. Peraturan yang disampaikan merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli