Arief Hidayat Terpidana, Bagaimana Berkas Calegnya?

benuanta.co.id, TARAKAN – Eksekusi Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan periode 2014-2019, Khaeruddin Arief Hidayat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023 mendatang.

Diketahui, Arief kembali masuk Lapas lantaran salinan putusan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan turun dari Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 30 Oktober 2023. Turunnya salinan putusan kasasi ini setelah hampir setahun putusan kasasi MA diketuk, tepatnya pada Desember 2022 lalu.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo enggan berkomentar persoalan pencalonan Khaeruddin Arief Hidayat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Namun, sebelum eksekusi Arief pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Tarakan guna meminta penguatan status putusan kasasi itu.

Baca Juga :  Gibran Hormati Keputusan PDIP Terkait Pemecatan Sebagai Kader

“Disampaikan hari itu putusannya incraht. Kemudian beberapa hari kemudian muncul berita yang bersangkutan (Arief) sudah dieksekusi. Kita jadikan pertimbangan dulu,” katanya, Selasa (31/10/2023).

Ia menjelaskan secara umum, ketika seseorang mencalonkan yang menjadi salah satu syarat ialah yang bersangkutan tidak pernah dipidana, apalagi menjadi narapidana. Pada kasus ini, berkas Arief Hidayat telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kaltara.

Baca Juga :  Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD di Indonesia Merugi Karena "Ordal"

“Karena sebelum incraht itukan yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Karena kan salinan itu belum turun. Ya kita hargai proses itu,” jelas dia.

Dilanjutkannya, surat keterangan yang diterbitkan oleh PN Tarakan menerangkan status hukum seseorang yang belum turun salinan putusannya masih belum dapat dikatakan terpidana.

“Mungkin itu aturan di sana. Kami tentu berpikiran positif. Tapi kami juga tetap konsultasi ke Kejari Tarakan,” lanjutnya.

Adapun tahapan pemilu saat ini ialah menunggu Daftar Calon Tetap (DCT). Ditegaskan Teguh, saat parpol pengusung Arief mengajukan pencermatan DCT, pihak Partai Amanat Nasional (PAN) tak melakukan pergantian berkas Arief.

Baca Juga :  KPU: Pelantikan Kepala Daerah Ideal Dilaksanakan pada 13 Maret 2025

Sebagai pihak penyelenggara, pihaknya mengingatkan ke parpol untuk mengganti calon yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada 24 September – 3 Oktober 2023 lalu.

“Ya itu waktu kan untuk berjaga-jaga. Siapa tahu statusnya menjadi jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, pewarta telah mengupayakan melakukan konfirmasi ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara namun belum dapat jawaban pasti. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *