10 Bulan Terakhir 25 Bangunan Dilahap Api di Tarakan, Penyebabnya Human Error

benuanta.co.id, TARAKAN – 25 kasus kasus kebakaran bangunan di Tarakan dalam 10 bulan terakhir. Jika ditotalkan terdapat 34 kasus seperti kebakaran lahan, kendaraan dan kebakaran akibat adanya tumpahan minyak berdasarkan catatan yang dirilis kantor pemadam atau PMK di Tarakan.

Kepala Bidang (Kabid) PMK Kota Tarakan, Eko Puguh Santoso mengungkapkan 48 persen kebakaran pada rumah dan bangunan yang berjumlah 25 kasus tersebut, disebabkan oleh kelalaian manusia atau human error.

“Walaupun sebenarnya korsleting ini yang nampak di permukaan, tapi kalau ditelaah lebih jauh sebenarnya disebabkan karena kelalaian atau human error,” ujar Eko, Senin (30/10/2023).

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Terkait hal tersebut ia menjelaskan kelalaian ini terjadi karena banyak masyarakat melakukan pemasangan instalasi yang tidak berstandar, alhasil terjadi korsleting yang menimbulkan kebakaran. Terjadi peningkatan kasus kebakaran dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pada Oktober 2020 ada 15 kejadian, 2021 sebanyak 22 dan 2022 itu ada 20,” tuturnya.

Ia menerangkan untuk kebakaran lahan dan hutan, pihaknya hanya sebagai pendukung. Dimana tidak semua kebakaran lahan dan hutan PMK ikut terlibat. Terkait hal tersebut, ia menuturkan pada kasus merupakan tugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan ataupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tarakan Tinjau Genangan Air Dekat RSUKT, Dirut Harap Drainase Dikeruk DPUTR dan DLH

“Tahun 2023 data kebakaran hutan dan lahan mungkin lebih banyak jika dikroscek ke KPH atau BPBD. Karena biasanya kami hadir di situ jika kebakarannya mengancam kondisi keselamatan warga. Biasanya radius 200 meter tentu kami harus standby di lapangan,”katanya.

Tak bisa dipungkiri, wilayah Kota Tarakan yang cukup luas, pihaknya menemui banyak kendala dalam penanganan kebakaran. Salah satunya sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang masih minim Saat ini, PMK hanya memiliki 15 kendaraan yang harusnya sudah dilakukan peremajaan.

Baca Juga :  Longsor di Karang Anyar, BPBD Berikan Bantuan Stimulan

“Kendaraan PMK rata-rata berusia 20 tahun. Sehingga membutuhkan penambahan dan peremajaan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *