benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai memetakan indikasi pelanggaran kepemiluan pada tahapan menuju pemilu 2024. Khususnya pelanggaran pidana.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan pelanggaran pidana merupakan wewenang penuh Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya juga telah menggelar beberapa rapat koordinasi (rakor) untuk memantapkan pemetaan pelanggaran tidak pidana pemilu.
“Tentunya kita akan proses. Kalau ranahnya pidana pasti melalui Gakkumdu. Jadi kalau temuannya ke Bawaslu akan dilakukan pleno baru kita koordinasikan ke Gakkumdu. Ada 3 lembaga nanti,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Money politik adalah salah satu pidana pemilu yang paling menonjol. Terdapat iming-iming dari seseorang yang menjanjikan sesuatu agar memilih satu pasangan calon (Paslon) atau bahkan meminta untuk tidak menggunakan hal pilihnya.
“Misalnya pada tahapan kampanye. Tentu pidana diancam 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta rupiah,” sambungnya.
Sementara untuk pelanggaran lain seperti penyebaran hoax juga masuk dalam wewenang Gakkumdu. Jika ditemukan, pihaknya akan melihat kembali pasal yang menjerat dan merapatkan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menguraikan alur penanganan tidak pidana pemilu di Tim Sentra Gakkumdu. Adapun yang dapat melakukan pelaporan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu.
“Nah dari ketiga ini bisa membuat laporan atau temuan tindak pidana pelanggaran pemilu. Setelah laporan barulah nanti Gakkumdu akan melakukan identifikasi, verifikasi dan konsultasi. Apabila indikasinya jelas maka akan diterima (laporannya),” urainya.
Setelahnya, barulah penyidik akan melakukan klarifikasi ke pelapor dan saksi dengan rentang waktu 1×24 jam dari laporan itu diterima. Randhya menambahkan, dengan didampingi jaksa, terdapat kajian yang mengundang pelapor, saksi maupun ahli untuk dimintai keterangan paling lama 14 hari. Lalu, akan diterbitkan laporan hasil penyidikan akan diterbitkan 1×24 jam.
“Kemudian dokumen kajian temuan laporan tersebut akan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan ke pembahasan Gakkumdu. Barulah akan disimpulkan apakah itu termasuk tindak pidana atau bukan,” tambahnya.
Perwira balok tiga itu mengungkapkan akan ada rapat pleno yang digelar oleh Bawaslu untuk pengawas pemilu membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Lalu, akan terbit surat perintah sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan ke jaksa. Dalam proses penyidikannya, penyidik Polri turut didampingi jaksa selama 14 hari.
“Itu selama 14 hari, jika sudah memenuhi alat bukti Pasal 184 KUHAP maka berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kalau belum lengkap dikembalikan lagi ke penyidik paling lama 3 hari,” imbuh Randhya.
Dalam penegakkan hukum pelanggaran kepemiluan, Randhya menegaskan telah menurunkan 5 penyidik untuk intens mengikuti pelatihan proses penyidikan tindak pidana pemilu.
“Kemungkinan besar akan ada posko Gakkumdu juga,” tandasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







