4 Subkontraktor Tak Hiraukan Panggilan DPRD Tarakan

benuantan.co.id, Tarakan – PT Xinrui, PT Sang Jaya Indo (SJI), PT Sandong Kaixin dan PT Mitra Agung Solusindo (MAS) mangkir dari panggilan Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan untuk mediasi pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pemanggilan tersebut menindaklanjuti aksi damai yang dilakukan oleh para pekerja dari keempat subkontraktor tersebut pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu. Dalam pertemuan mediasi tersebut hadir pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, Wakil Ketua II DPRD, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan dan perwakilan PRI.

Pada kesempatan tersebut, keempat subkontraktor sebagai pihak yang bersangkutan tidak menghadiri pertemuan tersebut. Maka pimpinan rapat yaitu Yulius Dinadus memberikan kesempatan kepada PT PRI untuk memberikan pernyataan terkait masalah yang terjadi.

Baca Juga :  6 Kilo Sabu Dimusnahkan, Polisi Buru 2 DPO

Dari PT PRI diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Lingkungan PRI, Juwendi Jamal, Employee & Industrial Relation Yanuar, Humas Community Sosial, Eko Wahyudi dan Media Relation Officer, Mansyur.

Employee & Industrial Relation, Yanuar menjelaskan terkait hubungan antar perusahaan kepada keempat subkontraktor tersebut, ditegaskannya pihaknya tidak memiliki hubungan kerja dengan para karyawan subkontraktor.

“Kami hanya memiliki hubungan kerja dengan kontraktor CRBC. Artinya segala keluhan ini lebih tepatnya dijawab oleh subkontraktor mereka karena kami secara kelembagaan tidak mungkin akan masuk kepada ranah yang mana hubungan kerja antara mereka dengan sub kontraktor,” ujar Yanuar, Selasa (17/10/2023).

Ditambahkan Juwendi Jamal selaku Penanggung Jawab Bidang Lingkungan, sebenarnya PT Phoenix tidak bertanggung jawab kepada empat PT disebutkan.

“Karena Phoenix hanya bertanggung jawab kepada induk kontraktornya yaitu PT CRBC,” tegasnya.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Relawan Gen-Z Tarakan Lakukan Aksi Bersih Pantai Amal Lama

PT CRBC merupakan kontraktor yang memiliki hubungan bisnis dengan PT Phoenix sedangkan yang mendatangkan empat perusahaan sub kontraktor adalah PT CRBC. Dalam kasus ini, seharusnya yang berkewajiban memberikan penjelasan dan dikonfirmasi adalah pihak perusahaan PT CRBC.

“Ternyata yang bermasalah empat PT dengan beberapa karyawannya. Sudah bisa dipastikan kekeliruan, dan ada salah satu PT tidak punya kontrak kerja dengan para pekeraj, termasuk kontrak kerja ditandatangi para karyawan belum pernah didaftarkan di Disnaker Kota Tarakan, dan itu ditandatangani tanpa diketahui Disnaker,” terang Yulius Dinadus.

Ketidak hadiran keempat subkontraktor maka pihaknya mengubah alur pertemuan para pihak terkait. Langkah pertama  ia meminta para pekerja dan perwakilannya mengumpulkan data dari Disnaker dan pertemuan ini sifatnya adalah mediasi, belum ada pemeriksaan.

Kemudian DPRD akan mencoba konsultasi dengan PT terkait dan diundang dan terbuka untuk publik. Ia berharap ada itikad baik dari perusahaan tersebut  untuk datang dan berbicara untuk dimediasi.

Baca Juga :  Relawan ZIAP di Tarakan Gelar Nobar Timnas Indonesia Melawan China 

“Semakin banyak investor datang ke Tarakan semakin bagus,  tapi kita juga bantu mereka untuk menyelesaikan masalah-masalah, karena masalah di sub kontraktor maka kita tuntaskan, jangan lupa ada namanya strutkur manajerial menjadi pertanggung jawaban mereka sebagai pelaku utama. Sengaja dipulangkan PT Phoenix dengan harapan pertemuan berikutnya  bisa menekan PT yang dimaksud,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *