benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan truk ugal-ugalan yang melintas di wilayah Juata akibat aktivitas salah satu perusahaan menuai respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Kendati beberapa kali teguran dan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut dilayangkan, hingga kini belum ada panggilan yang mampu dipenuhi pihak perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Muhammad Hanafia menegaskan, sidak ke lapangan hingga agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukannya juga tak menggerakkan perusahaan tersebut untuk hadir.
“Pertama yang paling kita soroti soal jalan itu kerusakannya. Lalu bagaimana truk melintas. Ya dari PT yang bersangkutan yang memberi kontrak ke truk di sana katanya sudah memberi arahan agar tak ugal-ugalan,” bebernya, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, dari pihak kontraktor yang tak menerapkan kedisiplinan berkendara. Sehingga terdapat keluhan dari warga terkait truk pengangkut pasir itu.
“Terakhir kami turun aman aja sudah. Tapi kalau ada aduan lain begini berarti kan adalagi keluhan warga,” sambungnya.
Agenda pemanggilan yang dilakukan pun sudah diupayakan sebanyak dua kali. Pertama, Komisi III yang melakukan langsung sidak di lapangan dan kedua agenda RDP.
Pihaknya mengharapkan adanya laporan resmi ke DPRD Tarakan terkait penyimpangan kembali kendaraan besar itu. Agar pihaknya akan memanggil kembali stakeholder yang berkenaan dengan persoalan ini.
“Kalau warga berbondong-bondong protes tentunya kami mitra dari PUPR, Dishub pasti akan panggil lagi. Baik dari pemerintahan, kontraktor dan pemilik lahan timbunan itu,” sambungnya.
Saat melakukan kunjungan lapangan (kunlap) DPRD Tarakan turun bersama pihak kelurahan dan DPUPR-Perkim.
“Lalu kita surati ke perusahaan. Karena tidak ada jawaban ya kita batalkan. Ngapain RDP tapi yang bersangkutan tidak hadir,” tambah politisi Gerindra tersebut.
Ia mengharapkan, jika memang keluhan dari warga kembali muncul pihaknya juga meminta kerjasama dari warga agar turut hadir saat atau sekedar menyurati pihak DPRD Tarakan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







