Marak Stiker Caleg di Kaca Belakang Mobil, Mana Bawaslu? 

NUNUKAN – Meski sudah sering kali diimbau agar segera dicopot, namun keberadaan stiker-stiker berbau kampanye dengan ukuran besar dan berada di belakang kaca mobil ternyata masih banyak beredar di Nunukan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Mahyuddin. Menurutnya, pemasangan stiker baik berbentuk Alat Peraga Kampanye (APK), berupa iklan maupun bentuk lainnya, sebenarnya sangat tak diperbolehkan dipasang pada kendaraan.

“Karena ada ketentuannya untuk pemasangan stiker. Artinya, bisa diperbolehkan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Mahyuddin.

Diungkapkannya, pemasangan stiker di kendaraan, kata dia, ada ukuran tersendiri. Hal itu berlaku bagi seluruh kendaraan, baik angkot, kendaraan online, maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Resmikan Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan

“Jadi, tidak boleh dipasang menutupi semua seluruh bagian daripada kaca kendaraan itu sendiri. Ada ukuran khusus untuk pemasangan stiker itu, bukan seluruh bagian kendaraan, itu juga ada ketentuannya striker-striker apa saja yang boleh di pasang,” bebernya.

Dia pun tak membantah jika di fakta di lapangan masih banyak kendaraan khusus mobil yang memasang stiker dengan menutup semua bagian kaca belakangan mobilnya dengan gambar sejumlah bakal calon legislatif baik dari tingkat kabupaten, provinsi hingga yang akan berlenggang ke Senayan.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Sidak Alat Ukur di Pasar Tradisional, 3 Timbangan Disita Petugas

“Tujuan kita melarang itu untuk menghindari kriminal di dalam kendaraan. Nah, ini sudah sering saya sampaikan dalam rapat maupun pertemuan, selalu kita imbau agar segera dicopot,” ungkapnya.

Dia mencontohkan di kota-kota besar, banyak kriminal yang terjadi di dalam kendaraan. Namun tak bisa dilihat dari luar, lantaran kacanya tertutupi stiker dan tidak transparan.

“Tentunya di Nunukan bukan berarti kita khawatirkan akan terjadi tindak kriminal, tapi kita lebih mewaspadai sejak dini,” ucapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Bencana, BPBD Nunukan Cek Peralatan Rescue

Namun begitu, dia mengaku tak bisa berbuat banyak selain terus memberikan imbauan kepada kendaran-kendaraan agar tidak memasang stiker menutupi seluruh kacanya.

“Kalau penindakan dalam hal ini seperti stiker caleg ini tentu yang punya kewenangan pihak Bawaslu dengan aparat lainnya yang berwenang. Karena kalau kuta hanya sebatas bisa memberikan imbauan,” jelasnya.

Untuk itu, dia berharap agar para sopir angkot, pemilik kendaraan pribadi memiliki kesadaran agar tidak memasang stiker baik mengandung unsur kampanye maupun artikel lainnya pada kendaraannya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *