benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah mengahdirkan 6 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengahdirkan saksi terakhir, yakni Susanti yang diketahui merupakan istri dari korban Syamsuddin, Narapidana Lapas Nunukan yang meninggal dunia usia dianiayai mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan.
Lantaran berada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan saksi Susanti memberikan keterangannya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan melalui Video conference pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Saksi Susanti menerangkan, bahwa ia sudah menikah dengan korban Syamsuddin selama 11 tahun dan memiliki dua orang anak laki-laki, ia telah tinggal dengan korban selama 9 tahun sebelum korban tersandung kasus narkotika dan di tahan di Lapas Nunukan sejak tahun 2020 lalu.
Selama suaminya mendekam di Lapas, saksi mengaku baru tiga kali mengunjunginya dan korban dalam keadaan sehat. Bahkan kunjungan terakhirnya yakni saat Syamsuddin dirawat di RSUD Nunukan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Juni 2023 lalu.
“Selama ini dia tidak pernah mengeluh sakit karena tidak punya riwayat penyakit, waktu Juni itu seminggu sebelum saya ke Nunukan, dia sempat telpon saya Video Call, dia kasih lihat kakinya bengkak dan katanya susah bernafas,” kata saksi Susanti.
Lantaran seksi berada di Sulawesi Selatan, saksi kemudian menghubungi keluarganya yang ada di Nunukan untuk menjenguk Syamsuddin yang tengah sakit di Lapas. Setelah itu, saksi kemudian mendapatkan informasi dari keluarganya yang ada di Nunukan jika Syamsuddin di bawah ke RSUD Nunukan lantaran penyakitnya yang sudah parah.
“Waktu itu dihubungi, katanya kena ginjal, harus cuci darah tapi tapi keluarga di Nunukan tunggu saya ke Nunukan dulu baru cuci ginjal,” ungkapnya.
Diungkapkannya, setelah itu saksi kemudian berangkat ke Nunukan untuk menemui korban yang di rawat di RSUD Nunukan.
Berita terkait :
“Waktu saya datang, saya liat ditangannya lebam, kakinya bengakak, baru di bagian punggung ada memar bekas cambukan. Saya tanya itu kenapa, dia cerita kalau di pukul baru dia bilang kalau pak Miftahuddin yang pukul,” jelasnya sambil menangis.
Saksi meyakini, luka memar yang ada punggung Sumainya itu merupakan bekas cambukan lantaran bekas lukanya yang bergaris. Sambil menangis, kepada Majelis Hakim, saksi mengungkapkan jika setelah kejadian hingga persidangan ini berlangsung, Terdakwa Muhammad Miftahuddin maupun keluarganya tidak pernah menyampaikan permintaan maafnya.
“Dari awal sampai sekarang dia (Terdakwa) tidak pernah meminta maaf,” katanya.
Bahkan, Saksi mengaku sempat mendapatkan santunan namun santunan tersebut diberikan oleh Kepala Lapas Nunukan melalui salah satu pegawai Lapas yakni atas nama Humam. Namun, saksi mengatakan jika ia tidak mengetahui berapa jumlah nominal santunan yang diberikan oleh pihak Lapas tersebut.
Sedangkan itu, untuk proses pemulangan jenazah dari Nunukan hingga ke Bone, dikatakan saksi jika itu biayai secara pribadi oleh keluarga korban. Saksi mengatakan, setelah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap suaminya, ia mengatakan jika Terdakwa tidak pantas bekerja sebagai pegawai Lapas. Ia juga mengatakan, jika Terdakwa harus mendapatkan hukuman atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap suami saksi. Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Miftahuddin melalui video conference menyampaikan permintaan maafnya kepada istri korban atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Saya minta maaf kepada Ibu, selama ini saya di tahan di Polres sehingga belum ada kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf. Dari lubuk hati saya yang paling dalam saya mohon maaf atas kesalahan saya,” kata terdakwa Miftahuddin kepada saksi.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Alex Chandra dalam kesempatan itu mengahdirkan satu saksi meringankan yakni Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Nunukan yakni Humam yang diketahui memberikan santunan langsung kepada istri korban sebesar Rp 50 juta.
kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara Narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 Wita.
Saat itu, Terdakwa bersama dengan dua orang saksi sedang duduk bersama di depan Pos tersebut. Terdakwa kemudian melihat Korban Syamsuddin melewati Terdakwa yang hendak menuju blok hunian WBP tanpa menyapa dan tanpa hormat kepada Terdakwa. Merasa tidak dihormati, Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar, menendang, memukul bahkan mencambuk korban dengan menggunakan kabel colokan.
Setalah kejadian itu, korban mengalami kesakitan pada bagian perut dan dada sehingga mengalami kesulitan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Hingga dua pekan kemudian yakni pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 09.00 Wita, Korban mendapatkan perawatan di klinik Lapas dengan keluhan sesak nafas dan mengeluh pada bagian kaki.
Namun setelah itu, korban kemudian dirujuk menuju Puskesmas Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Nunukan, diketahui mengalami gangguan ginjal sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan. Hingga pada Sabtu (24/6/2023), kondisi kesehatan korban terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







