benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Yancong, mengatakan kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal di level provinsi sangat penting dilakukan.
Sebab, melalui perda tersebut dapat memperkuat perlindungan kepada tenaga kerja yang ada. Utamanya perihal kepastian kuota lowongan kerja pada perusahaan yang beroperasi.
“Kami menilai perlu ada perda yang memfasilitasi kesempatan tenaga kerja kita untuk masuk di setiap perusahaan,” ucapnya, Rabu (11/10/2023)
Ruang kesempatan kerja tenaga lokal diharap bisa mencapai 60 persen dari total kebutuhan perusahaan. Perusahaan tinggal menyesuaikan kebutuhan dengan angkatan tenaga kerja yang ada.
“Harapan kami 60 persen tenaga kerja di perusahaan adalah masyarakat Kaltara, baru selebihnya diatur perusahaan,” jelasnya.
Payung hukum ini turut berpeluang menjadi jaminan kesempatan kerja bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltara.
“Anak- anak kita yang sudah dididik dan dilatih tentu harus didukung dengan jaminan kesempatan kerja yang tersedia,” ujarnya.
Pengajuan raperda bisa melalui skema inisiatif DPRD atau dari Pemprov Kaltara. Yancong berharap perda yang dimaksud bisa segera dibahas. DPRD bersama pemerintah bisa terlebih dahulu meninjau dasar hukum di pusat perihal substansi perda tersebut.
“Harapannya bisa cepat dibahas, jangan sampai perusahaan nanti membawa banyak pekerja dari luar, sementara kita sendiri sudah siap dan memiliki sumber daya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa