benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Setelah terbentuk, Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pertamanya ke DPRD Kota Tarakan, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Panitia kerja Rakhmad Sewa, mengatakan kunjungan ini untuk mencari referensi terkait pembentukan Peraturan DPRD Kaltara Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Ini berkaitan dengan Tata Beracara Badan Kehormatan. Makanya kami datang ke bagian Persidangan DPRD Kota Tarakan untuk mencari referensi,” katanya, Kamis (12/9/2024).
Ia menekankan dalam penyusunan Peraturan Tata Beracara, salah satunya mengatur etika tata beracara Beracara anggota DPRD.
“Itu nanti semuanya dituangkan dalam Peraturan Tata Beracara. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik dituangkan dalam Kode Etik,” jelasnya.
Termasuk, dijelaskannya di dalamnya juga mengatur saksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik serta tata tertib.
Jadi pelanggaran Tata Tertib atau Kode Etik, itu merupakan perbuatan yang melanggar norma atau aturan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota sebagaimana diatur dalam Tata Tertib atau Kode Etik.
Bahkan ia berharap setelah Peraturan tentang Tata Beracara terbentuk, bisa ditaati semua anggota DPRD Kaltara.
“Fungsi ini, menampung hal-hal sikap yang ada di DPRD seperti perlengkapan baju, kehadiran dan sebagainya. Harapannya itu ditaati, karena ini juga untuk menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli