Pemkab Berau akan Tindak Miras Golongan A dan C Masuk Hotel

benuanta.co.id, BERAU – Lika-liku persoalan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang larangan peredaran dan minuman alkohol di hotel hingga resort Kabupaten Berau masih diperbincangkan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau Ilyas Natsir mengatakan sudah lakukan himbauan kepada ke setiap manajemen hotel.

“Agar tidak terjadi kekacauan dan keributan. Dan yang kedua manajemen hotel harus mematuhi peraturan perda atau perbup atau peraturan menteri hingga peraturan undang-undang dan kami masih melihat secara komprehensif,” ungkapnya, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga :  Pagi Buta Api Membakar Rumah Bangsalan dan Kontrakan di Gang Pandan Wangi

Sebab Ilyas mengungkapkan sejauh ini belum ada laporan peredaran minuman alkohol lebih dari 5 persen di hotel hingga resort.

“Karena di Berau belum ada hotel bintang 5 sehingga tidak ada peredaran minuman alkohol di atas 5 persen,” ucapnya.

Namun pihaknya sudah mewanti-wanti jika terjadi keributan karena peredaran jual beli minuman alkohol di atas 5 persen di Hotel dan Resort akan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Bawa Pulang 5 Emas, PWI Berau Raih Juara Umum Powarda II

“Karena saya maunya peredaran jual beli minuman keras tersebut harus mengikuti aturan berlaku dan ada izin berlaku,” bebernya.

Termasuk peredaran jual beli minuman alkohol dengan golongan a hingga c masuk di Hotel dan Resort pihaknya bakal memonitor lebih lanjut.

“Tapi saya akan monitoring lebih lanjut apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan 6 Rumah di Kampung Pilanjau

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *