Bisnis Liquid Mengandung Ganja dari Malaysia, Tiga Sekawan Masuk Bui

benuanta.co.id, Nunukan – Tiga sekawan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti menjalankan bisnis terlarang. Ialah IL, ZU, dan MU yang menjual cairan liquid mengandung ganja sintetis di Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan menerangkan bisnis barang haram yang dilakukan oleh para pelaku berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Awalnya, dari Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan koordinasi dengan kita setelah mendapat laporan aduan. Jadi ada korban pingsan setelah menghisap Vape yang dipinjamkan oleh temannya bernama NHD, cairan Liquid Vape tersebut dicurigai mengandung narkotika,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Selasa (3/10/2023).

Sony menuturukan, berdasarkan keterangan korban, pihaknya kemudian melakukan pencarian dan introgasi terhadap NHD. kepada Polisi, NHD mengaku mendapatkan cairan Liquid itu dengan membeli dari seorang pria bernama ZU di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Nunukan Timur. NHD yang merupakan konsumen ini mengaku sekali suntik ke Cartridge Vape seharga Rp 100 ribu.

Berbekal keterangan NHD, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada Senin (11/9) lalu di Jalan Lumba-lumba. Saat itu, didapati seorang pria berinisial IL tengah mengantongi alat isap Vape dan mengaku mendapatkan cairan Liquid itu dari KG.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Kucurkan Rp900 Juta untuk SOA Barang Nunukan-Krayan

“Kita kemudian mengamankan KG di kamar kostnya, bahkan di dalam kamarnya didapati puluhan botol liquid, namun saat itu KG ini tidak mengaku jika itu miliknya, ia mengatakan kalau barang tersebut milik ZU,” terangnya.

Diungkapkannya, Personel Opsnal kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan ZU di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah. Saat diamankan, ZU mengakui jika puluhan liquid tersebut merupakan miliknya, bahkan ia mengaku telah berjualan liquid Ganja itu sejak awal bulan Juni 2023. Lantaran, permintaan dari konsumen meningkat, ZU menggunakan kesempatan itu untuk memperoleh keuntungan.

“Mulany, si ZU ini ke Tawau, Malaysia lalu minta ke kenalannya KA untuk menyuntik liquid tersebut ke Vapenya, setelah kembali ke Nunukan si ZU ini kasih coba ke temannya, karena efeknya itu katanya bikin tidur nyenyak, badan melayang. Makanya dia disuruh temannya buat pesan liquid tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Kucurkan Rp 16 Miliar Atasi Jalan Rusak 

Ia kemudian kembali menghubungi KA untuk memesan barang haram tersebut. Namun, lantaran barang tersebut masuk melalui jalur resmi, ZU mengaku jika setiap barang tidak dalam jumlah yang banyak untuk mengelabuhi petugas.

“Jadi setiap masuk ke sini (Nunukan) dikirim 2 sampai 3 botol tiap minggunya,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ZU menitipkan uangnya kepada ABK Kapal Resmi untuk nantinya diberikan kepada MU yang menunggu di Custom Tawau, Malaysia. Sementara itu, harga per botolnya cairan liquid tersebut RM. 200. Nantinya, setalah MU membeli liquid yang dimaksud, ia pun menitipkan liquid tersebut kepada sembarang penumpang yang akan berangkat ke Nunukan. Nantinya, ZU akan menunggu di pelabuhan untuk mengambil liquid tersebut.

“Total ada 30 botol liquid yang kita amankan, jadi si ZU ini menyimpan barang haram tersebut di kosan si MU dan diberi upah uang pembeli rokok Rp  50 ribu. Untuk melancarkan bisnisnya, ZU meminta kepada temannya yakni IL untuk memasarkannya,” lanjutnya.

Untuk memperoleh keuntungan, IL justru mencampurkan liquid Ganja itu dengan liquid biasa. Saat diamankan, IL mengaku mampu memperoleh keuntungan Rp. 1,3 juta tiap botolnya. Diterangkan Sony, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur, Bidang Laboratorium Forensik didapati hasil jika cairan Liquid 30 botol Merk Joker, Stab, Roronoa Zoro dan Pirate Syndicate tersebut positif mengandung Narkotika Ganja Sintetis.

Baca Juga :  Deputi BKN Tinjau Lokasi Tes CPNS di Nunukan

“Total ada 3 tersangka yang kita amankan, ZU berperan sebagai pemilik Liquid, MU berperan sebagai tempat menyimpan liquid, sedangkan IL berperan memasarkan barang haram itu,” bebernya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *