benuanta.co.id, Bulungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara berharap pencairan anggaran Pilkada tahap pertama sebesar 40 persen.
Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang ditujukan kepada gubernur, bupati atau walikota diseluruh Indonesia.
“Kami mengingatkan kembali bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Mendagri mengeluarkan surat edaran. Jadi ini kita lihat sebagai dasar dimana Mendagri diawal tahun 2023 sudah mengingatkan seluruh kepala daerah terkait kesiapan untuk anggaran pelaksanaan pilkada serentak 2024” ucap Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami.
Kata dia, ini menandakan bahwa di tahun 2024 ada 2 agenda besar yakni pemilu serentak dan pilkada. Terkait penganggaran didalam SE Mendagri ini banyak hal disebutkan, salah satunya penganggaran dalam surat itu ada perintah kepada seluruh kepala daerah untuk menyediakan alokasi anggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang dibebankan masing-masing daerah di APBD 2023 dan APBD 2024 dalam bentuk belanja hibah.
“Terkait penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disebutkan dalam SE ini, wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60 persen,” sebutnya.
Untuk diketahui, usulan anggaran oleh KPU ke Pemprov Kaltara sebesar Rp 182 miliar, namun yang disetujui adalah sebesar Rp 128 miliar. Kata dia yang ditunggu saat ini adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), hanya saja dirinya belum tahu kapan pelaksanaan penandatanganan NPHD dilaksanakan.
“Sesuai aturan disebutkan pelaksanaannya ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Ketua KPU Provinsi untuk NPHD anggaran pilkada provinsi paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pemilihan dimulai,” terangnya.
“Terkait kapan pemilihan dimulai, berdasarkan Undang-Undang tahapan dimulai 1 tahun sebelum hari pencoblosan. Kemarin disebutkan November 2024 maka selambat-lambarnya bulan November 2023,” ujarnya menambahkan.
Hanya saja, Suryanata melanjutkan ada kesepakatan walaupun belum diformalkan bahwa pilkada rencananya akan dimajukan di bulan September 2024. Oleh karena itu bisa juga penandatanganan NPHD dilakukan di bulan September 2023 ini.
“Bagaimana soal pencairannya, dalam SE ini disebutkan bahwa tahun 2023 itu besarannya 40 persen dari nilai NPHD, dicairkan paling lama 14 belas hari kerja terhitung sejak penandatanganan NPHD,” paparnya.
Selanjutnya sisa 60 persen anggaran ini harus dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra







