benuanta.co.id, Bulungan – Unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat di Dusun Antal, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah saat ini mengalami kerusakan, sehingga tidak dapat memberikan distribusi listrik yang maksimal kepada masyarakat.
Mengenai hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya menangani masalah yang terjadi pada PLTS tersebut.
“PLTS itu ternyata pembangunannya dari dana APBN dan milik Kementerian ESDM,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah kepada benuanta.co.id pada Jumat, 29 September 2023.
Dalam pengelolaannya, Unit PLTS Terpusat ini diserahkan kepada masyarakat sekitar untuk menggunakan dan melakukan pemeliharaan terhadap unit tersebut. Dimana Kementerian ESDM menunjuk pengelola yang bertugas mengurus manajemen dengan mengumpulkan iuran dari masyarakat.
“Penggunaan PLTS itu diatur bahwa yang kelola nanti masyarakat ada iurannya. Ternyata dalam pelaksanaannya itu tidak seperti yang diatur sehingga ada gangguan di alat-alatnya,” jelasnya.
Sehingga, Dinas ESDM melalui Bidang Energi Terbarukan menerima keluhan dari masyarakat terkait tidak berfungsinya unit PLTS sehingga mengganggu kegiatan dasar masyarakat yang membutuhkan listrik.
Suriansyah menyebutkan tim Bidang Energi Terbarukan telah mendatangi lokasi dan melakukan perbaikan minor dan mencatat detail kerusakan mayor yang diperlukan perbaikan besar.
“Kita sudah turunkan teknisi makanya kita dapatkan detail kerusakannya. Kerusakan minor itu lebih kepada alat yang diatas seperti kabel jaringan yang putus, mayor itu mesin yang dibawah itu yang agak berat sehingga kita anggarkan di tahun 2024 perkiraan sementara sebesar Rp 400 juta,” sebutnya.
Dikarenakan kewenangan Dinas ESDM terkait pemeliharaan atas tingkat kerusakan yang parah, maka dikonsultasikan kepada pihak Direktorat Jenderal Energi Terbarukan Kementerian ESDM agar mendapat solusi untuk mengantisipasi tindakan yang merusakkan unit. Kata dia, Dinas ESDM juga mendorong agar adanya Peraturan Desa terkait operasional pengelolaan dan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan PLTS Terpusat.
“Sekarang kewenangannya dikembalikan ke Pemprov dan asetnya nanti diserahkan ke Pemprov. Untuk perbaikannya kita anggarkan di tahun 2024 untuk perbaikan-perbaikan agar bisa hidup kembali. Sembari menunggu diserahkan, karena itu adalah pelayanan dasar maka kita lakukan perbaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra