benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan pria berinisial ZA lantaran mencuri motor milik tetangganya sendiri. Kejadian ini bermula saat ZA pulang dari rumah temannya pukul 02.00 WITA dan melihat motor merk Scoopy warna abu terparkir di pinggir Jalan Slamet Riyadi RT 26 pada Jumat, 22 September 2023.
Saat melihat motor tersebut, terbesit niat ZA untuk mengambilnya. Tak butuh waktu lama ia pun mendorong motor tersebut hingga sampai di rumahnya.
“Jadi motor itu tidak ada kuncinya. Memang diparkir di pinggir jalan dan didorong sampai ke rumahnya,” sebut Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari, Jumat (29/9/2023).
ZA pun tak berdaya saat dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada pukul 05.00 WITA di hari yang sama dan langsung mengakui perbuatannya. ZA mengaku, mengambil motor tersebut untuk digunakan sehari-hari.
“Belum sempat dipakai motor itu. Dia tidak bekerja masih menganggur dan memang dia tidak punya motor,” sambung perwira balok satu.
Diketahui, ZA dan korban saling kenal dan memiliki hubungan tetangga. ZA juga merupakan residivis kasus pencurian pada 2021 dan 2022 lalu. Atas tindakan ZA ia disangkakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Dugaan TKP lainnya itu kita sudah coba selidiki tapi nihil hasilnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra