benuanta.co.id, BERAU – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus sindikat pencuri baterai aki tipe floating maxlife 100Ah dan ZTE Lhitum 100Ah dengan mengamankan 4 tersangka.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan awal mula komplotan pencuri baterai aki yang diketahui milik PT Telkomsel terungkap berawal tim back up power melakukan pengecekan di Tower Merancang Ilir.
“Pada awalnya tim Mogen (tim Bek up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Merancang Ilir dan saat dilakukan pengecekan ternyata ada kekurangan barang milik PT. Telkomsel berupa Baterai ZTE Lhitium 100Ah sebanyak 3 buah,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).
Diketahui kasus pencurian baterai aki telah berlangsung selama bulan Agustus hingga terakhir 6 September lalu.
Alhasil berawal kejadian baterai aki hilang, pihaknya menjelaskan tim Mogen pun langsung lapor ke Polres Berau.
“Kemudian setelah tim Jatanras Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengecekan di Merancang Ilir mereka bersama Tim Mogen kembali melakukan pengecekan di Tower yang berada di Jalan Mutiara karena mati lampu dan pada saat dilakukan pengecekan ternyata menurut penjaga tower ada orang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Avanza melakukan pengecekan ke Tower,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia menurut penjelasan tim Mogen perihal ciri-ciri mobil pencuri baterai ternyata sama dengan kendaraan mobil yang dipakai tersangka di Merancang.
“Hal itu berdasarkan keterangan warga yang melihat setelah diketahui ada orang masuk kemudian Tim Mogen melakukan pengecekan ke Tower dan ternyata benar untuk Baterai Type Floating Maxlife 100Ah sudah tidak ada di tempatnya,” ujarnya.
Kompol Rangga menjelaskan bahwa berdasarkan dari laporan pengawas Tower PT Telkomsel kasus pencurian baterai Aki pun ada di TKP Tower Depan SPBU Maluang Kecamatan Gunung Tabur
“Ada sebanyak kurang lebih 100 unit baterai aki. Selanjutnya tim Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan,” bebernya.
Kemudian pada tanggal 6 September lalu menurut penjelasan polisi berpangkat Melati satu sudah mengambi barang
milik PT Telkomsel.
“Dengan total keseluruhan sebanyak 123 unit baterai aki dengan 13 TKP, setelah dilakukan interogasi barang-barang hasil curian belum sempat di jual ke pihak lain,” tuturnya.
Kendati demikian atas kejadian pencurian baterai Aki milik PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Sebesar satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah dan pasal yang disangkakan pasal 363 KUHPidana ayat 2 dan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







