benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki wanita berinisal JH (52) sehingga ia tega menggadaikan motor milik temannya. Motor merk Honda Vario itu digadai setelah JH berpura-pura meminjam untuk mengantar barang sekira 15.00 Wita, pada Maret 2023 lalu di wilayah Perumnas, Kota Tarakan.
Dua pekan berjalan, JH tak kunjung mengembalikan motor milik temannya itu dan beralasan jika motor tersebut berada di tambak. Korbanpun geram dan langsung mengadukan hal ini ke Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku pada 11 September 2023 lalu.
JH diamankan polisi di kediamannya Jalan Aki Balak sekira [ukul 15.40 Wita. Tanpa perlawanan, ia pun ikut bersama polisi guna mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
“Motor itu telah digadaikan dengan harga Rp. 4.500.000. Hubungan korban dengan pelaku itu sebatas teman biasa saja. Tidak ada hubungan keluarga,” kata Kasat Reskrim, Jumat (15/9/2023).
Dilanjutkannya, JH juga mengaku menggadai motor tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Diketahui, JH tak langsung menggadaikan motor temannya itu, ia sempat memakainya beberapa hari sebelum akhirnya digadai.
“Mungkin itu alasannya saja motornya ada di tambak. Padahal sudah digadaikan,” lanjutnya.
Lebih jauh dijelaskan perwira balok tiga itu, lamanya terungkap kasus ini lantaran saat bulan Juli korban dan pelaku pernah bertemu. Pelaku pun sempat berkata hendak mengembalikan motor tersebut. Adapun JH menggadaikan motor tersebut dengan STNK palsu
“Dia gadai itu pakai STNK yang beda dengan motornya. Saat bertemu korban juga sempat mau kembalikan motor, tapi sampai September tidak juga dikembalikan. Akhirnya dilaporkan ke kami,” imbuh dia
Atas kejadian ini, korbanpun mengalami kerugian Rp 16.000.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya JH, dikenakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







