Rakor Timpora Bahas Pengawasan TKA di Perusahaan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memimpin rapat koordinasi, Kamis (14/9) dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Rapat tersebut membahas mengenai koordinasi terkait pengawasan orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kota Tarakan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim mengungkapkan, pertemuan hari ini berkonsentrasi pada kasus yang melibatkan WNA berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di salah satu perusahaan di Tarakan.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

“Sudah koordinasi dan sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan itu pidana umum, ranahnya yang punya kewenangan di kepolisian. Kita upayakan jangan sampai terjadi karena untungnya kepolisian tindakannya cepat jadi tidak berlarut,” ujar Mahesa.

Soal pengawasan, ia menjelaskan pengawasan orang asing di lapangan dan pengawasan administrasi yang nantinya akan berjalan berdampingan.

“Tentunya sesuai dengan anggaran yang ada. Membedakannya dari izin tinggal, ada wisatawan, bisnis, bekerja, investor dan penyatuan keluarga dan perlakuannya berbeda, kalau kami berikan izin tinggal saja, kalau wisata dan bekerja harus dibedakan, dan ada batas waktu tinggal di Indonesia,” jelasnya .

Baca Juga :  Jaga Ramadan Tetap Kondusif, Pemkot Tarakan Perketat Patroli Pengawasan

Menurutnya, pengawasan saat ini WNA yang tinggal di Kalimantan Utara (Kaltara) khususnya TKA sudah memiliki surat izin. Namun, untuk WNA ilegal sangat sulit, karena bisa masuk melalui jalur tikus dan sulit diawasi seperti di sungai Nyamuk.

“Sehingga kami harapkan ada informasi dari masyarakat. Dan di Indonesia ada saja masuk tapi untung Tarakan bukan perbatasan seperti Nunukan,” paparnya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Imunitas dan Terapkan PHBS di Musim Pancaroba

Lanjutnya, sepanjang Januari hingga September 2023 sudah terdapat tujuh orang WNA yang ilegal yang dideportasi. Lima orang di antaranya adalah TKA yang bekerja di bidang pertambangan emas.

“Tambang emas di Sekatak, alasan dideportasi karena perolehan izin tinggal, setelah ditelusuri sponsor tidak ada, masuknya benar, tapi cara memperoleh izin tinggal. Orang yang belum masuk ke Tarakan (WNA) izin tinggal harus bermohon visa ke Direktorat Jenderal di Jakarta,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *