benuanta.co.id, NUNUKAN – Merantau seorang diri dari Sulawesi Selatan ke Kabupaten Nunukan, pemuda ini malah gasak uang tunai dan puluh bungkus rokok di warung makan.
Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh SU (28) terjadi pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 02.00 Wita di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan SU berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban MA yang merupakan pemilik warung makan tersebut.
“Kejadiannya itu dini hari, jadi saat pagi itu si korban dan suaminya ini mau buka warung, tapi mereka terkejut karena tripleks yang biasa digunakan untuk menutup warungnya sudah dalam terbuka,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (14/9/2023).
Korban kemudian bergegas masuk ke dalam warung dan mendapati uang tunai miliknya Rp 1 juta, RM 300 telah raib bersama dengan 66 bungkus rokok merek Gudang Garam berbagai jenis yang sebelumnya pelapor simpan di dalam lemari rokok yang terbuat dari kaca. Hingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.468.650.
Siswati mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya seorang pria yang mencurigakan. Yang mana pria tersebut terlihat mondar-mandir di daerah Jalan pelabuhan sebelum waktu kejadian.
“Si SU ini berhasil diamankan saat ia sedang berada di jalan sekitar area jalan pelabuhan, saat diamankan pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Diterangkannya, SU mengaku berprofesi sebagai tukang servis Handphone di Sulawesi Selatan. Bahkan, ia mengaku baru merantau ke Nunukan seorang diri akhir Agustus 2023 lalu.
Yang mana, pelaku mengaku saat ia tiba di Nunukan ia sering kali tinggal menumpang berpindah-pindah dengan warga yang ada di Jalan Tie Suharto.
“Saat kejadian itu, niat awalnya jalan kaki mau pergi beli rokok, karena di jalan dia melihat ada warung yang posisinya hanya ditutup dengan tripleks, saat itulah muncul niat pelaku untuk melancarkan aksinya itu,” jelasnya.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, personel Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, diketahui jika SU merupakan residivis perkara pencurian dan perkara penganiayaan di wilayah Hukum Polres Maros Provinsi Sulsel.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU telah mendekam di Mako Polsek KSPK dan disangkakan
Pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHP.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli