Polisi Segera Blokir Website dan Rekening Rumah Produksi Film Dewasa

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memblokir website dan nomor rekening tersangka pemilik rumah produksi film dewasa.

“Sudah kita minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa.

Ade menjelaskan tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

Selain pemblokiran  website, Ditreskrimsus juga bakal memblokir nomor rekening rumah produksi tersebut.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

Baca Juga :  Polri Blokir Aset Rp36,8 Miliar Jaringan Judi Daring Internasional

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 (seratus dua puluh) film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.

Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7) dan AIS, AT dan SE.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tarakan Gagalkan Penyeludupan Belasan WNI ke Malaysia

Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi.

“Bahwa paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu,” kata Ade Safri.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga :  Curi Tali dan Rumput Laut, Berakhir Ditangkap Polisi

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

 

Sumber : Antara

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *