benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru dua minggu bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas), BL (47) warga Kelurahan Nunukan Tengah ini kembali masuk bui usai mencuri Handphone (Hp).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan BL diketahui kembali melakukan aksi panjang tangannya di sebuah
toko yang beralamatkan di Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat pada Senin (28/8/2023) lalu, sekira pukul 08.00 Wita.
“Pelaku mengambil Hp milik Kasir di toko tersebut senilai Rp 5,6 Juta,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Senin (4/8/2023).
Barasa mengatakan, dari keterangan korban, saat itu ia tengah bekerja melayani pembeli yang tengah ramai, korban kemudian menyimpan Hp miliknya dekat meja kasir.
Namun, saat pekerjaannya telah selesai dan korban hendak mengambil Hpnya, namun Hp tersebut sudah tidak ada. Korban sempat menghubungi nomor Hpnya tersebut dan masih aktif namun tidak ada yang mengangkat panggilannya.
“Waktu hilang sempat di telepon di nomornya itu masih aktif, tapi setelah beberapa jam sudah tidak aktif lagi jadi ia menduga Hpnya itu telah di curi, sehingga korban melapor ke Polsek,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian yakni BL yang diketahui merupakan merupakan Residivis dengan tindak pidana Pencurian pada tahun 2013 yang mana di vonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan selama 3 tahun 6 bulan. Lalu pada tahun 2022 pelaku BL kembali tersangkut perkara Pengeroyokan dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II B Nunukan.
BL berhasil diamankan dengan upaya paksa pada saat ia sedang berjalan kaki di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
“Dari tangan pelaku kita amankan Hp milik korban, ia mengaku jika telah mencuri barang tersebut saat melihat korban tengah lengah, kartu SIM nya dibuang biar tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Barasa menyampaikan, dari keterangan pelaku, ia baru bebas dari Lapas Nunukan kurang lebih dua minggu yang lalu. Sementara Hp tersebut rencananya ia ambil untuk digunakan secara pribadi oleh pelaku sebab ia tak memiliki Hp.
Kini, pelaku BL telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







