benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menertibkan bangunan liar yang berada di RT 66, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Senin (4/9/2023). Kegiatan ini upaya mengamankan aset Pemerintah Kota Tarakan (Pemkot).
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id di Jalan Wijaya Kusuma, terdapat dua bangunan sepanjang 7 meter yang berdiri di samping patok milik pemkot.
Diketahui, satu bangunan telah dirobohkan oleh si pemilik dan sisanya akan menyusul.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan menjelaskan, pihaknya melakukan pengamanan aset pemerintah Kota Tarakan.
“Runtuhan bangunan ini nantinya akan dibuat TPS3R,” ucapnya saat di runtuhan bangunan.
Diketahui jika TPS3R merupakan tempat pengolahan sampah reduce, refuse, recycle (Kurangi, gunakan kembali, daur ulang).
Sofyan mengatakan jika pemilik bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan. Warga tersebut hanya meminjam lahan.
“Kami menyampaikan agar pemilik segera membongkar bangunannya secara manual sebelum kami melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi jelas dari pemilik bangunan tersebut. Yang pasti pihaknya akan melakukan tindakan jika empunya bangunan tidak mengindahkan arahan tersebut.
“Bangunan ini dulunya warung,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan himbauan ke pemilik melalui lurah setempat. Saat ini pihak PUPR Kota Tarakan mulai melakukan pengerjaan untuk pembangunan TPS.
“Jika tidak di indahkan, kami akan melakukan pembongkaran, jika pemilik keberatan, silahkan menempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Sementara, pemilik warung Sugiarti menjelaskan (55) jika sebelumnya bangunan yang ia dirikan merupakan semak belukar milik tetangganya.
“Pada tahun 2004 ditugaskan pemilik tanah untuk membuka warung gorengan sekaligus merawat lahan tersebut,” tutur Sugiarti di tengah puing bangunan miliknya.
Namun, pada tahun 2008 lahan tersebut resmi dibeli oleh Pemkot Tarakan yang mengharuskan Sugiarti harus mengangkat kaki dari tempat tersebut.
“Saya diminta pindah karena lahan ini akan dipergunakan untuk TPS3R ” terangnya.
Sugiarti mengakui jika ia pernah mendapatkan arahan pemerintah untuk meninggalkan tempat tersebut, namun dengan berdalih biaya pendidikan anak ia tetap berada di lokasi tersebut.
“Pemerintah sering melakukan sosialisasi, cuma saya saja yang tidak mau mendengarkan arahan tersebut,” bebernya.
Sugiarti menuturkan, pasca pembongkaran pihaknya tidak pernah berjualan lagi, guna menghidupkan kembali perekonomian keluarga, ia beralih profesi mencari sampah.
Selain bangunan yang telah dirobohkan, Sugiarti juga memiliki bangunan lainnya yang berada tepat disisi warung tersebut.
“Bangunan ini sudah saya bongkar 6 bulan lalu, untuk bangunan satunya belum saya bongkar, rencana dalam waktu dekat ini,” ujar Sugiarti sambil menunjuk puing reruntuhan bangunan.
Sugiarti membeberkan jika lahan yang ia gunakan tidak dipungut biaya lantaran ia mendapat tugas merawat tanah tersebut.
“Sejauh ini pihak pemerintah tidak pernah melakukan intimidasi maupun menekan saya,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli