benuanta.co.id, TARAKAN – Sindikat narkotika jenis sabu dengan berat 7 kilogram lebih berhasil diringkus tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan. Keempat tersangka di antaranya SM (37), RH (47), SK (40) dan MD (40) diduga merupakan kelompok jaringan sabu internasional.
Tepatnya pada 24 Agustus 2023 kemarin, tim Opsnal yang berpakaian preman mendapati SK yang tengah mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung. SK pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian personel menemukan sabu paket hemat dengan berat 0,5 gram di dashboard motor miliknya.
Saat dilakukan interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial MD. SK pun membeberkan bahwa MD tengah mengendalikan pengiriman serbuk kristal putih melalui KM. Bukit Siguntang ke Pare-pare.
“Jadi anggota langsung melakukan pengejaran satu tim ke Balikpapan karena kapal ada transit ke sana. satu timnya kita standby kan di Pare-Pare,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (30/8/2023).
Lanjut, pada 25 Agustus 2023, sempat terjadi drama penangkapan, lantaran waktu yang sebentar saat kapal transit di Balikpapan. Alhasil, petugas pun terpaksa naik ke atas kapal dan mencari tersangka. Saat tertangkap tangan oleh petugas, sabu tersebut berada di tumpukan barang-barang bawaan.
Di waktu lainnya, tim di Tarakan turut menggeledah rumah MD dan petugas menemukan 1 alat isap sabu, 1 unit handphone merk Realme warna abu-abu.
“MD juga mengakui bahwa ada barang yang dikirimkan melalui kapal laut yang dibawa oleh RH dan SM,” lanjut Kapolres.
Setibanya di Pare-Pare, RH dan SM pun tak berkutik lantaran harus ikut masuk ke dalam bui akibat ulahnya sebagai kurir sabu.
Perwira melati dua itu mengungkapkan, MD telah empat kali mengirimkan narkotika jenis sabu atas perintah Mr.X (DPO) yang juga merupakan pemilik sabu tersebut. Pada pengiriman pertama, ia meloloskan 5 kilogram sabu dengan upah Rp 50 juta, kedua ia meloloskan sabu 4 kilogram dengan upah Rp 40 juta, ketiga ia meloloskan 8 kilogram sabu dengan upah Rp 180 juta dan terakhir ia hampir meloloskan sabu 7 kilogram dengan upah Rp 175 juta. Diduga, sabu yang dikirimkan berasal dari jalur Malaysia.
“Untuk pengiriman upah yang keempat dia baru terima Rp 10 juta. Keseluruhannya itu dikirimkan melalui kapal laut dengan tujuan Pare-Pare,” sambung dia.
Terpisah, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan tersangka RH dan SM cukup kooperatif. Ia mendapatkan laporan dari timnya bahwa saat tersangka diamankan di atas kapal, keduanya langsung menunjukkan letak barang haram itu.
“Barang itu sempat dipindahkan, makanya kami tidak menemukan di seatnya. Barang itu ada di dekat kamar mandi. Setelah kita interogasi barulah dia menunjukkan tempatnya. Ada 7 bungkus sabu,” ungkapnya.
Disinggung menyoal Mr. X pihaknya telah mengantongi indentitas DPO itu. Diduga, Mr. X merupakan salah satu jaringan besar narkotika di Kaltara.
“Informasi yang kami terima dia pemilik dan pengendali. Kita akan kembangkan,” pungkas perwira balok dua itu.
Atas pengungkapan ini, SK disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara SM, RH dan MD disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Barang bukti yang turut disita kepolisian diantaranya:
Tersangka SM :
– 1 unit HP merk OPPO berwarna hitam,
– 1 lembar boarding pass KM.Bukit siguntang an.Salmiah
Tersangka RH :
– 7 bungkus plastik warna Ohijau bertuliskan savoring tea di lapisi plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu (7.026,84),
– 1 buah keranjang warna biru,
– 2 buah kantong plastik warna hitam,
– 1 lembar kertas berwarna merah bertuliskan SGM,
– 7 buah bungkus biskuit MIKAKO,
– 1 pack roti MALKIS ROMA,
– 1 pack wafer TANGGO,
– 1 pack pampers SWETY,
– 1satu helai tali rafia warna hijau,
– 1 pack tisu warna merk WELLIS,
– 1 unit HP merk samsung warna hitam.
Tersangka SK :
– 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu sabu 0,53 gram.
– 1 unit motor merk SCOOPY berwarna merah hitam
Tersangka MD :
– 1 buah alat hisap bong
– 1 buah pipet kaca
– 3 buah palstik bening bekas pembungkus sabu
– 1 unit HP merk Realme warna abu abu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







