benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski pihak Motor Vassel (MV) Nunukan Express sebelumnya telah angkat suara dan mengatakan akan memberikan santunan atas kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawannya.
Namun, dari keterangan korban yakni Anto (32) mengatakan, hingga saat ini ia belum menerima uang santunan dari pihak perusahaan. Bahkan ia kembali harus dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan lantaran jari tangannya yang sudah diamputasi kembali sakit setelah kembali kerja.
“Sebenarnya masih sakit, belum bisa bekerja, tapi Selasa lalu saya dihubungi Kapten kapal Nunukan Ekpress disuruh masuk kerja, jadi terpaksa Rabu kemarin saya kembali masuk kerja,” kata Anto kepada benuanta.co.id, saat ditemui di RSUD Nunukan pada Senin (28/8/2023).
Anto mengungkapkan, setelah tangannya diamputasi pasca kecelakaan, ia sempat beristirahat setelah 3 Minggu, namun ia mengaku jika hingga saat ini tangannya belum sembuh sepenuhnya.
Lantaran pihak perusahaan melalui kapten kapal yang menghubunginya untuk turun bekerja. Meski pihak keluarga tidak memberikan izin dan kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya. Namun ia terpaksa kembali bekerja selama tiga hari namun pada Jumat (25/8) lalu, tangannya kembali bengkak dan sakit.
“Sebenarnya disuruh turun aja buat penuhi kru kapal, karena katanya tidak enak kalau diperiksa KSOP kru-nya tidak lengkap, tapikan namanya kita ini kru tidak mungkin hanya diam-diam liat teman kita kerja, jadi harus paksaan kerja,” ungkapnya.
Setelah tangannya kembali sakit, Anto mengatakan ia kemudian meminta izin kepada kapten kapal untuk tidak masuk kerja lantaran akan melakukan kontrol kesehatan di RSUD Nunukan pada Senin (28/8).
Akan tetapi, lanjut Anto, karena sudah tak tahan menahan rasa sakit, ia kemudian ke Puskesmas untuk memeriksa tangannya yang bengkak itu.
“Senin dini hari tadi saya ke Puskesmas karna sudah tidak tahan betul, tapi di Puskesmas saya dirujuk ke sini makanya saya dirawat inap lagi di sini. Ini saja masih bengkak” jelasnya sama memperlihatkan tangan yang bengak.
Tak hanya itu, Anto juga menyampaikan jika hingga saat ini ia belum menerima uang santunan atas kecelakaan kerja yang ia alami, bahkan untuk biaya pengobatan selama masuk RS, ia menggunakan uang pribadinya.
“Belum ada, dari kejadian sampai hari ini saya baru terima Rp 1 juta saja dari pihak perusahaan, kalau untuk biaya rumah sakit saya pakai BPJS pemerintah,” ucapnya.
Terkait penyampaian pihak Nunukan Ekspress yang mengatakan akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta atas musibah yang ia alami itu. Anto menyampaikan jika pihak perusahaan sudah pernah menghubunginya untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan, namun Anto mengatakan jika terkait hal tersebut ia memilih untuk diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan.
“Bukan saya tidak mau terima, tapi kenapa setelah persoalan ini sudah ke Dinas Ketenagakerjaan baru pihak perusahaan mau selesaikan secara kekeluargaan, andaikan kemarin setelah musibah ini mereka langsung datang mungkin saya akan terima uang itu, tapi kan ini tidak ada itikad baik dari mereka,” tuturnya.
Bahkan, terkait pengurusan BPJS ketenagakerjaan yang telah dijanjikan sebelumnya oleh pihak perusahaan, sampai saat ini Anto mengatakan jika belum mengetahui tindak lanjut mengenai itu.
“Waktu itu katanya memang mau di uruskan BPJS ketenagakerjaan, tapi sampai ini belum ada, tidak ada juga informasi kelanjutannya seperti apa,” tandasnya.
Terpisah, pihak MV Nunukan Express melalui Kepala Operasional MV Nunukan Express, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya tak pernah memaksakan karyawannya untuk tetap turun bekerja meski dalam keadaan sakit.
“Mungkin miss komunikasi saja, saya hanya minta kepada kapten kapal untuk menanyakan kepada Anto apakah sudah bisa turun kerja atau tidak. Kalau memang masih sakit jangan dipaksakan dulu, tidak mungkin lah kami mau paksakan karyawan kita yang sakit buat tetap kerja,” kata Rahmat kepada benuanta.co, Rabu (30/8/2023).
Rahmat mengatakan, usai Anto kembali di rawat di RSUD, pihaknya telah membiarkan cuti sakit tanpa ada batasan waktu, yang mana Anto bisa kembali bekerja nantinya ketika keadaannya sudah membaik serta tetap memberikan haknya berupa gaji meski dalam keadaan tengah cuti sakit.
Sementara terakit, santuan atas kecelakaan kerja yang akan diberikan kepada Anto, Rahmat mengatakan jika pihaknya juga telah menerima panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan terkait hal tersebut untuk nantinya dilakukan mediasi.
“Permintaan Pak Anto kan seperti itu ingin dimediasikan, nanti biarlah pihak Dinas Ketenagakerjaan yang memfasilitasi, jadi kita bisa mendapat solusi yang terbaiknya seperti apa. Intinya kita tidak mungkin lepas tangan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, terkait kepengurusan BPJS ketenagakerjaan, pihaknya saat ini sudah memasukkan permohonan ke pihak BPJS ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya yang ada di MV Nunukan Ekspress.
“Sudah kita masukan surat permohonan pembuatan BPJS ketenagakerjaan, nomor induknya juga sudah ada, tapi kan ini semua butuh proses, kita juga berharap secepatnya bisa segara selesai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa