benuanta.co.id, TARAKAN – Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus tewasnya gadis bernama Nabila Putri (21) pada Sabtu, 26 Agustus 2023 di sebuah kamar indekos daerah RT 16 Kelurahan Kampung Satu/Skip.
Sejak penemuannya, polisi langsung mengamankan TKP dan N dibawa ke rumah sakit guna keperluan visum dan otopsi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, hasil visum luar dari tubuh korban, dipastikan N meninggal karena kekurangan oksigen.
“Kalau hasil otopsi belum keluar. Masih kami komunikasikan dengan pihak rumah sakit. Tidak ada juga ditemukan lebam, hanya kekurangan oksigen akibat jeratan dilehernya,” jelasnya, Senin (28/8/2023).
Dia melanjutkan, sejauh ini telah melakukan sebanyak 2 kali olah TKP, namun belum dapat disampaikannya lantaran masih akan ada olah TKP lanjutan dari kepolisian. Dari serangkaian olah TKP yang sudah dilakukan, polisi telah mendapati barang bukti diantaranya, baju korban, sprei kasur dan kabel yang terlilit di leher korban.
Disinggung menyoal barang bukti lain seperti ponsel korban, pihaknya menyebut tak terdapat ponsel korban yang diperkirakan hilang.
“Iya (Hp diduga hilang). Masih ada yang kami cari,” singkatnya.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 10 saksi yang berasal dari saudara, rekan dan tetangga N. Pihaknya pun enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pengakuan saksi dihadapan penyidik.
“Kalau CCTV tidak ada sampai di depan gang itu. Ada tapi rusak. Kita masih selidiki terus dengan mendalami dari saksi-saksi saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, N yang ditemukan tewas dengan cara tragis itu dikenal sebagai wanita jasa booking out (BO). Rekan seprofesi N, R (nama disamarkan) mengaku korban tak pernah bercerita soal kehidupan pribadinya. Ia hanya menyebutkan N kerap kali melakukan video call dengan seseorang pria yang diduga menjalin kasih dengan N.
“Ya kalau pacarnya itu setahu saya memang aparat. Tapi tidak tahu masih pacaran apa tidak,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli