Empat Penyabu di Pamusian Diringkus Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Pamusian di antaranya, CL (30), AS (29), DD (38) dan HS (37).

Awalnya, Satreskoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di RT 21 Kelurahan Pamusian kerap kali dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tepatnya pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 WITA, Tim Opsnal melakukan penggrebekan di rumah yang dimaksud dan mengamankan empat pelaku. Meski tak ada barang bukti berupa sabu yang ditemukan, namun petugas mendapati 1 alat isap, 2 gunting, 2 korek dan 2 plastik bening bekas sabu, 1 plastik serokan, dan 1 plastik klip bekas pembungkus sabu.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra, 50 Pengendara Terjaring Razia

“Ternyata baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Masih ada barang bukti kita amankan,” kata Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin, Ahad (27/8/2023).

Saat diamankan petugas juga memanggil ketua RT setempat guna menyaksikan penggeledahan badan dan seisi rumah. Adapun rumah tersebut adalah milik salah satu tersangka yang memang digunakan untuk aktivitas nyabu.

“Di rumahnya HS, yang punya rumah itu. Dari keterangan mereka yang membeli sabu itu juga HS,” sambung Amir.

Keempatnya pun langsung dibawa ke Polres Tarakan guna pemeriksaan dan tes urin. Benar saja, hasil tes urin keempat pelaku tersebut positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Swiss-Belhotel Tarakan Rayakan Anniversary ke 20, Angkat Tema Karnaval

Menyoal transaksi sabu sendiri, diketahui keempatnya membeli di daerah Timbunan Kelurahan Selumit Pantai. Lagi-lagi transaksi yang dilakukan dalam pembelian sabu ini tertutup. Paket sabu yang dibeli keempatnya ialah seharga Rp 100 ribu.

“Rp 100 ribu itu dipakai sampai dua hingga tiga kali. Sistem beli mereka transaksi lewat kolong jembatan. Mereka datang dan menyerahkan uang melalui kolong jembatan lalu pergi. Setiap kali mau konsumsi (sabu) mereka sering beli disitu,” imbuh perwira balok satu itu.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Lampaui Target Penerimaan di Triwulan Ketiga

Adapun untuk status pelaku merupakan pengguna, maka pihak kepolisian akan mengajukan asesmen medis. Ketiganya pun disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi nanti setelah keluar asesmen maka kita akan mengambil langkah sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN,” pungkas dia. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *