3 WNA Diduga Melanggar Batas Wilayah dan Melakukan Bom Ikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Patroli gabungan yang dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan Pos TNI AL Sebatik membuahkan hasil penangkapan diduga pelaku bom ikan di perairan laut Sulawesi.

Penangkapan dengan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia itu terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023 pukul 08.30 WITA. Ketiganya ialah O sebagai nakhoda, S dan J sebagai ABK.

Tak hanya pelaku, petugas juga mendapati barang bukti yang berkenaan dengan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Di antaranya long boat dengan nomor lambung negara Malaysia, satu kompresor, alat selam seperti kaca mata renang, tabung oksigen beserta selang dan hasil tangkapan berupa ikan kerapu dan kakap merah sekira 50 kilogram.

Baca Juga :  Petani Rumput Laut Nyambi Jualan Sabu dan Pil Ekstasi

“Bahkan di atas perahunya tidak ada alat tangkap ikan. Artinya ini terindikasi kuat menggunakan bahan peledak,” ucap Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea melalui Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris, Ahad (27/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari personel yang ada di lapangan, ketiga WNA tersebut juga mengakui bahwa penangkapan ikan yang mereka lakukan menggunakan bahan peledak yang dirakit sendiri.

“Ketiganya ini tidak ada identitas, jadi yang ada di atas perahu hanya ada dokumen sijil atau leasen perahunya yang dikeluarkan instansi Malaysia,” lanjut dia.

Baca Juga :  18 Tahun Jualan Sabu di Tarakan, YWL Akhirnya Diciduk Polisi

Adapun ketiganya telah melanggar perbatasan perairan Indonesia-Malaysia sejauh 3,4 mil. Ketiganya merupakan nelayan yang biasanya menyetor hasil tangkapannya kepada seseorang.

Menyoal pelanggaran sendiri, ketiga WNA tersebut mengaku sadar telah melewati batas perairan Indonesia-Malaysia dengan kurun waktu yang cukup sering. Disinyalir saat penangkapan, ketiga orang tersebut sudah bertahan selama sehari.

“Ya dia sudah baca pola petugas. Mereka turunnya di waktu tertentu yang sekiranya tidak ada patroli dan lokasinya pun sudah bergeser,” sambung dia.

Meski statusnya masih saksi, pihaknya akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Pengadilan, Kejaksaan dan Konsulat Kementrian Luar Negeri terkait penanganan WNA.

Baca Juga :  Aksinya Terekam CCTV, Dua Orang Curi Uang Rp 24 Juta Milik Penjual Daging Ayam di Pasar Pagi

“Walaupun terbukti ada pelanggaran. Kita masih jadikan saksi. Nanti untuk memastikan di tahap selanjutnya baru ditetapkan tersangka,” tukasnya.

Ditegaskannya, jika terbukti melanggar ketiganya dapat dikenakan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 1.2 miliar dan terkait penanganan kewarga negaraannya kami akan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *