Alat Peraga Kampanye Menjamur, Bawaslu Nunukan Surati Parpol

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sikapi sejumlah alat peraga mengandung unsur kampanye yang kian menjamur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan surati sejumlah Partai Politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah bersurat kepada sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Nunukan terkait imbauan larangan memasang alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

“Sebelumnya ini kita sudah bersurat yang sifatnya masih imbauan saja, tapi kita akan segera berikan peringatan dan meminta kepada Parpol untuk menurunkan sendiri alat peraga yang sudah terpasang,” ungkap Yusran kepada benuanta.co.id, Selasa (22/8/2023).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, telah diuraikan bahwasanya masa Kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

“Sampai saat ini, baru partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, sementara untuk Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan setelah DCT ditetapkan itu juga tidak akan langsung bisa Kampanye, karena baru bisa dimulai itu 28 November mendatang,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yusran, berdasarkan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Bahkan, sebagaimana Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, telah dikatakan bahwa jika Partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye maka akan dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Saat ini hanya parpol hanya boleh melakukan sosialisasi, tapi untuk Bacalegnya itu tidak boleh, bahkan Parpol hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai, selain itu sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi hanyalah ketua umum dan sekretaris parpol saja,” katanya.

Yusran menegaskan, bahkan berdasarkan data pihaknya, setidaknya ada sekitar 148 alat peraga sosialisasi mengandung unsur kampanye yang tersebar di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Kalau parpol ini nantinya tak juga mengindahkan peringatan dan permintaan kita untuk segera menurunkan alat peraga yang terpasang di jalan yang kita berikan, maka kita akan turun langsung menertibkannya,” tegasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *