benuanta.co.id, SULSEL – Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah setelah bebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman penjara atas kasus tindak pidana korupsi, kembali ke Makassar, Ahad (20/8/2023).
Setiba di Bandara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, mantan Bupati Bantaeng dua periode itu disambut antusias keluarga dan kerabat. Setelah itu langsung bertolak ke kediamannya di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin.
Di perumahannya, deretan karangan bunga turut menyambut Nurdin Abdullah Makassar. Turun dari mobil sekitar pukul 12.30 WITA, Nurdin langsung bergegas melakukan shalat Dzuhur di Masjid Nur Ikhlas. Dia pun bertindak sebagai imam. Hanya saja Nurdin Abdullah enggan berkomentar.
Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty F Nurdin mengungkapkan, mewakili keluarga besarnya, merasa bahagia dengan bebasnya suaminya.
Setelah bebas, diungkapkan Politisi Golkar ini, Nurdin Abdullah akan fokus berbisnis dan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Bapak selama ini kan bisnis lama di Pangkep. Bisnis tetap jalan, Alhamdulillah. Pasti kami rindu bersama-sama ke kebun, bersama keluarga, anak-anak cucu berkumpul,” kata Lies yang juga calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar.
Menurut Lies, pihak keluarga akan mengambil hikmah dari yang dialami suaminya.
“Hikmahnya ya, tidak ada satu daun jatuh kecuali Allah yang menentukan. Jadi kami sekeluarga kuat, karena kami percaya semuanya ini Allah yang tentukan. Kami serahkan kembali ke Allah,” tuturnya.
Diketahui Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat di Lapas Suka Miskin, Bandung, sejak Jumat 18 Agustus 2023. Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersama tiga warga binaan lainnya yaitu Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.
Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Nyoman Damantra mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. Terakhir ada Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
Nurdin Abdullah tetap wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dengan masa percobaan 1 tahun hingga dinyatakan bebas murni.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli