benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti bersalah menghabisi nyawa anak tirinya secara sadis, terdakwa Maryanti (35) divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Maryanti, warga Jalan Dawing, RT 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan merupakan terdakwa perkara pembunuhan terhadap Hasmiranda bocah 9 tahun. Kasus ini sempat menggemparkan Kabupaten Nunukan khususnya Pulau Sebatik pada Februari 2023 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut Maryanti 18 tahun penjara sebagaimana dakwaan pertama Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 338 KUHP.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, PN Nunukan, Nardon Sianturi mengatakan, Maryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Telebih kekerasan ini dilakukan oleh orang tuanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
“Atas perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh terdakwa, berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana hingga hilangnya nyawa Hasmiranda, dengan ini terdakwa divonis 18 tahun pidana penjara,” kata Nardon Sianturi dalam putusannya.
Kurungan penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maryati ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari pantauan benuanta.co.id di ruang persidangan, jika sebelumnya pada sidang agenda Pembacaan Tuntutan pada (1/8) lalu dari JPU Maryati menangis histeris bahkan jatuh tersungkur didepan Majelis Hakim, namun saat mendengar pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Maryati hanya terdiam merenung.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan setelah mulanya korban Hasmiranda dikabarkan hilang sejak Sabtu, (25/2/2023) lalu. Selama proses pencarian, kepolisian dan warga sempat mengalami kesulitan lantaran Maryanti yang merupakan ibu tiri korban kerap kali berkilah dan membuat berbagai alasan terkait hilangnya Hasmiranda malang itu.
Lantaran mencurigakan, Maryanti terus dicecar pertanyaan hingga akhirnya ia tak mampu berdalih dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya itu. Bahkan, Maryanti yang langsung menunjukkan lokasi mayat korban berada.
Saat itu pihak polisi berhasil menemukan potongan mayat tubuh korban tanpa kepala mengapung di bawah kolong rumah tetangganya yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari kediaman korban. Sementara itu kepala korban ditemukan tak jauh dari lokasi tubuhnya ditemukan pada (4/3/2023).
Kepada polisi, Maryanti saat itu mengaku tega melakukan perbuatan tidak manusiawi itu lantaran merasa jengkel kepada korban yang dinilainya selalu melawan dan membantah saat dimarahi dan dinasehati.
Sementara itu, dalam jalannya persidangan, diketahui jika terdakwa dan ayah kandung korban sudah menikah secara siri sejak September 2022 lalu, dan diketahui jika rumah antara terdakwa dan korban bersebelahan dengan satu pintu masuk yang sama.
Kejadian nahas itu terjadi pada 25 Febuari 2023 lalu. Yang mana, saat kejadian, Maryanti datang membawa makanan berupa gado-gado lalu menyuruh korban untuk makan, namun saat itu korban tidak menghiraukan ucapan ibu sambungnya. Hal tersebut yang membuat terdakwa naik pitam.
Lantaran tersulut emosi, Maryanti kemudian mendorong korban ke WC hingga jatuh tersungkur di lantai dan wajah korban mengeluarkan darah. Bahkan, saat korban dalam keadaan tengkurap terdakwa lalu mengambil kayu balok dan langsung memukul koban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher korban.
Terdakwa yang panik melihat keadaan korban tersungkur tidak bergerak, langsung memapah korban untuk dibawa berobat namun pada saat perjalanan pelaku mengaku lupa membawa uang.
Sehingga, Terdakwa berinisiatif menyimpan korban dibawah kolong rumah salah satu tetangganya, setelah mengambil uang, terdakwa kemudian merasa panik melihat korban sehingga muncul niat ibu tiri ini memindahkan korban ke tempat yang ada air lautnya lalu menimbun korban dengan sampah.
Dari hasil autopsi jenazah korban oleh dokter RSUD Nunukan mengatakan jika kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher korban mengalami patah tulang, dan dasar tengkorak patah terdapat luka lecet serta robek di kepala belakang hingga leher belakang. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa