Hukuman Tembak Mati Dinilai Keluarga Korban Cocok untuk Para Terdakwa

benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dipadati keluarga korban pembunuhan berencana oleh terdakwa Edy Guntur, Mendila dan Afrila pada Senin, 21 Agustus 2023 siang.

Diketahui, sidang tuntutan ini sebelumnya ditunda lantaran dalih jaksa yang masih melakukan komunikasi hingga ke tingkat Jaksa Agung. Sidang dimulai tepat pada 14.30 WITA yang dibuka langsung oleh hakim utama PN Tarakan, Abdul Rahman Thalib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal membacakan tuntutan terdakwa Edy Guntur yang dituntut pidana seumur hidup bersamaan dengan terdakwa Mendila. Tuntutan yang dijatuhkan pun dinilai telah memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Baca Juga :  Tradisi Wajib Barongsai Meriahkan Imlek di Kelenteng Toa Pek Kong Tarakan

Sementara terdakwa Afrila dituntut jaksa dengan dakwaan subsider Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

“Tindakan yang dilakukan terdakwa itu tidak seketika. Karena sudah direncanakan, mulai dari perampokan, pengambilan video dan mengambil sekop. Itu masih banyak waktu untuk dipikirkan,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand.

Disinggung menyoal pertimbangan jaksa dalam mengambil keputusan menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup, lantaran pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak sebelum hingga penuntutan dibacakan.

“Ya itu, kenapa kami tidak vonis pidana mati karena kita terus berkoordinasi dengan pimpinan. Dari persidangan dan pra hingga tuntutan dibacakan kita laporkan secara berjenjang,” ujarnya.

Baca Juga :  FPI Tarakan Dukung Kamtibmas Selama Ramadan, Akan Patroli Keliling

Sementara itu, ayah kandung korban AGR, Ferris mengatakan dirinya tak puas dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, unsur pidana telah sepenuhnya terbukti sehingga terdakwa seharusnya dituntut dengan hukuman tembak mati.

“Itu tidak sesuai dengan harapan keluarga. Kami minta yang seberat-beratnya. Kami mintanya hukuman mati,” tegas dia.

Dilanjutkannya, terdakwa Edy Guntur dan Mendila telah menghabisi nyawa anak semata wayangnya dengan cara yang sadis. Terdakwa juga tak memiliki iktikad baik kepada keluarga besar untuk mengakui perbuatan kejinya itu.

“Cara membunuh anak saya sangat sadis. Ini anak saya bertahun-tahun baru saya bisa temukan, itu pun tinggal tulang. Sedikit pun orang tua dan terdakwa tidak ada berbelasungkawa,” lanjut Ferris.

Baca Juga :  Pawai Obor Sebengkok Sambut Ramadan Meriah, Antusias Warga Membludak

Ia juga menepis fakta persidangan yang menyebut terdakwa Edy Guntur sakit hati lantaran korban menggoda istrinya, terdakwa Afrila. Hal itulah yang dijadikan salah satu alasan Edy Guntur membunuh AGR.

Lebih jauh dikatakannya, menurutnya, jaksa juga tak perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menentukan tuntutan kepada ketiga terdakwa.

“Kalau dulu itu dituntut jaksa setempat. Kok ini ke pusat. Tidak perlu di pusat. Ini aturan mana yang dipakai. Kalau dari keluarga kita mungkin ini permainan uang. Siapa yang banyak uangnya ya begitulah. Kalau darah dibayar dengan darah,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *