benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menetapkan 375 Daftar Calon Sementara (DCS) dari 16 Partai Politik (Parpol) pada 18 Agustus 2023 lalu.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, M. Taufik Akbar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan tidak ada perubahan para DCS mulai dari hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang sebelumnya sudah dilakukan.
“Kalau kita pengumuman DCS di tanggal 19 tanggal 18 sudah penetapan,” ungka Taufik, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurutnya, jika saat ini ada Parpol sudah melakukan deklarasi secara internal tidak ada masalah karena PKPU tidak mengatur masalah internal Parpol.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh KPU adalah menerima tanggapan dari masyarakat mengenai persyaratan administrasi untuk masing-masing DCS.
“Jika ada yang tidak memenuhi syarat tapi kok bisa masuk, silahkan disampaikan ke kami. Ada tanggapan-tanggapan masyarakat, supaya kami melakukan klarifikasi,” terangnya.
KPU membuka ruang tanggapan masyarakat mulai dari 19 Agustus hingga 28 Agustus mendatang. Hingga hari ini belum ada tanggapan yang masuk dari masyarakat ke pihak KPU.
“Kalau sudah DCS itu kita masuk ke tanggapan masyarakat, nanti kalau ada dari tanggapan masyarakat ke DCS yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka parpol diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian,” paparnya.
Penggantian DCS untuk para parpol akan berlaku pada 14 September hingga 20 September 2023. Selanjutnya akan dilakukan vermin lalu ke penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
“Dalam penetapan ada beberapa tahapan misalnya pencermatan, penyusunan dan pengumuman,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli