Sedang Lakukan Penataan, PNS Luar Tidak Bisa Pindah Tugas ke Kaltara

benuanta.co.id, Bulungan – Dalam rangka penataan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), PNS dari luar saat ini tidak dapat pindah tugas ke Pemprov Kaltara.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/394/BKD yang tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Permohonan Pindah/Mutasi Masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang di teken oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang tertanggal 12 Juli 2023.

“Jadi memang saat ini kita berlakukan moratorium tidak menerima PNS dari luar masuk ke Kaltara,” ucap Gubernur Zainal kepada benuanta.co.id pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :  Gubernur Hadiri Rakor Percepatan PI 10 Persen WK Minyak dan Gas Bumi

Hal ini juga dilakukan lantaran anggaran yang dimiliki Pemprov Kaltara sangat minim dan terbatas, sehingga belum bisa membiayai PNS yang ingin bergabung dengan Pemprov Kaltara.

“Tapi bagi PNS kita yang ingin keluar sesuai dengan aturan kita persilahkan,” tuturnya.

Dengan kondisi saat ini, Gubernur Zainal mengatakan jumlah PNS sudah cukup dan telah ideal.

“Kalau ada PNS yang masuk itu, kita mendapatkan jatah dari alumni IPDN sebanyak 16 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan surat edaran itu mulai berlaku pertanggal 1 Agustus 2023.

“Tujuan untuk pemetaan sebenarnya kebutuhan PNS kita dan kebutuhan fiskalnya berapa banyak,” ujar Andi.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Rakor Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan TA 2024

Terlebih nantinya akan ada tahapan seleksi untuk penerimaan pegawai yang masuk ke Kaltara. Hal itu terkait kualifikasi, kompetensi dan analisis jabatan (Anjab)-nya.

“Moratorium itu belum ada batas waktunya sampai kapan,” bebernya.

Untuk diketahui isi SE Nomor 800/394/BKD di antaranya pertama, Pemprov Kaltara memberlakukan moratorium bagi PNS yang mengusulkan pindah mutasi masuk ke lingkungan Pemprov Kaltara terhitung mulai 1 Agustus 2023.

Kedua, moratorium pindah mutasi masuk ke Pemprov Kaltara dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka perimbangan mengurangi beban belanja pegawai.

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur Pesan pada Penerima Beasiswa UPA

Ketiga, moratorium pindah mutasi masuk ke Pemprov Kaltara tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi rekomendasi menerima dari Pemprov Kaltara sebelum 1 Agustus 2023. Keempat, dengan adanya moratorium, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS pindah mutasi masuk ke Pemprov Kaltara. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *