benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa penyelundupan kayu ilegal, Andi Hamid alias Ami dijatuhi putusan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan selama 1 tahun penjara.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan ke Ami pada pekan lalu ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Ami dituntut 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, vonis Ami dijatuhkan berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
Terdakwa Ami pun menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
“Di persidangan jaksa ditanyakan apakah menerima putusan ini dan mereka terima. Terdakwa pun terima,” katanya, Selasa (15/8/2023).
Dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini ada beberapa pertimbangan majelis hakim. Terlebih vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU dan sudah tertuang dalam salinan putusan.
“Adapun pertimbangan majelis hakim seperti hal yang meringankan. Jadi hal meringankan seperti pada umumnya dan tidak ada poin-poin khusus,” imbuh dia.
Dilanjutkannya, barang bukti yang ada di perkara tersebut, diputuskan dirampas untuk negara. Dalam perkara tersebut, barang bukti yang dirampas untuk negara yaitu 4 unit kapal dan 1 unit truk.
“Untuk hal yang meringankan majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Ami sudah kooperatif di persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” lanjut Imran.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Harismand menuturkan, meski putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, namun majelis hakim sependapat dengan isi tuntutan JPU.
“Hanya kewenangan hakim berbeda dengan JPU terkait hukuman. Mungkin dari hakim ada jawaban sendiri mengapa putus setengah dari tuntutan JPU,” singkatnya.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu pasal ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli