benuanta.co.id, TARAKAN – Sakit hati kerap kali dimarahin bosnya, dua pekerja berinisial RZ dan AK melampiaskannya dengan mencuri sejumlah barang di tempat kerjanya. Kejadian ini terjadi pada 9 Agustus 2023 lalu di salah satu rumah yang sedang direnovasi yang ada di Jalan Bhayangkara RT 64 Kelurahan Karang Anyar.
Saat itu AK dan RZ bekerja dengan bosnya untuk merenovasi rumah sejak dua bulan lalu. Dalam masa kerjanya itulah, keduanya mengetahui barang-barang milik bosnya disimpan di rumah yang direnovasi tersebut. Aksi kriminal keduanya makin dipermudah lantaran rumah tersebut tidak terkunci.
“Sehingga mereka mempunyai niat untuk melakukan atau mengambil barang yang dimiliki oleh mandornya, Pak Min,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa melalui Kanit Reskrim IPDA Sunari, Selasa (15/8/2023).
Dilanjutkannya, pukul 20.00 WITA, RZ dan AK sepakat untuk menuju rumah yang tengah direnovasi tersebut menggunakan satu unit motor milik RZ. Setibanya di lokasi, RS parkir sepeda motornya di depan apotek yang ada di dekat Masjid Surau Gadang Pasir Putih. Tak ingin dicurigai, keduanya pun berjalan kaki ke arah rumah tersebut.
“Setelah sampai di rumah tersebut, ternyata pintu hanya ditutup dengan menggunakan triplek. Triplek tersebut mereka geser, kemudian masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang yang disimpan di ruang tamu rumah yang direnovasi tersebut,” bebernya.
Aksi pencurian ini telah direncanakan dengan matang oleh keduanya, setelah mengambil beberapa barang di rumah kosong RZ dan AK memasukan barang ke dalam karung untuk kemudian dipikul menuju motor yang mereka letakkan tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun barang yang diambil oleh RZ dan AK di antaranya, 1 unit mesin serkel, 2 unit mesin ketam, 2 unit bor, 1 unit mesin amplas, 1 unit mesin gerinda, 1 unit gergaji, 1 unit gunting baja, 1 unit waterpass, dan 1 unit pahat.
“Barang-barang itu dibawa menggunakan sepeda motor dan disimpan di rumahnya RZ yang berada di Karang Rejo,” sambungnya.
Perwira balok satu itu menerangkan, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 10 juta atas tindakan anak buahnya itu. Unit Reskrim pun menjemput keduanya di dua tempat yang berbeda pada 14 Agustus 2023 lalu. Sekira pukul 23.00 WITA, RZ dijemput polisi di Kelurahan Selumit dan AK ditangkap di Kelurahan Karang Rejo.
“Untuk perannya sama, jadi sama-sama mengambil barang-barang tersebut. Rencana barang tersebut akan mereka jual, namun belum sempat terjual,” pungkasnya.
Atas tindakan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







