benuanta.co.id, TARAKAN – Tuntutan perkara kasus penyelundupan kosmetik ilegal yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk dan Tarakan dibacakan oleh Jaksa pada Rabu, 9 Agustus 2023 kemarin.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, dengan ketiga terdakwa dihadirkan secara langsung. Diketahui, ketiga terdakwa dijatuhi tuntutan yang berbeda.
Terdakwa Cucu Hidayatullah yang merupakan oknum Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk dan terdakwa Jumadi sebagai kurir dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun dengan dengan Rp 15 juta subsider 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Taufan yang merupakan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dituntut dengan hukuman 11 bulan kurungan penjara, dengan 10 juta subsider 3 bulan.
“Tuntutan para terdakwa dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Kamis (10/8/2023).
Harismand melanjutkan, ketiganya dituntut atas Pasal 197 Undang-undang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang merupakan dakwaan alternatif kedua.
“Sementara barang bukti yang uang tunai, JPU menuntut agar uang tunai dirampas untuk negara. Kemudian untuk barang bukti berupa kosmetik ilegal sebanyak 1.200 paket, dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk barang bukti mobil Kantor Pos akan dikembalikan lantaran barang bukti tersebut merupakan mobil operasional
“Barang ini dari terdakwa Cucu, sementara terdakwa Taufan ikut disitu dan menerangkan kalau ia mendapatkan Tuntutan dari pusat kalau dia harus mendapatkan Rp 38 juta dari pusat,” tambah dia.
Dalam tuntutan ini, jaksa menilai terdakwa cukup kooperatif selama proses persidangan. Adapun agenda sidang selanjutnya merupakan pledoi dari terdakwa. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra