Nyuri Motor dan HP Sepupu Berakhir di Penjara 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MS (21) diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan lantaran melakukan pencurian. MS terbukti mencuri 1 unit motor dan 1 unit handphone milik sepupunya sendiri.

Awalnya, pada 3 Juli 2023 sekira 00.00 WITA, MS mengambil satu unit handphone merk Vivo Y21T saat korban tertidur. Aksinya ini dipermudah karena pelaku merupakan kakak sepupu korban yang saat itu berdalih ingin menumpang istirahat di rumah korban di Jalan Aki Babu Kelurahan Karang Harapan.

“Karena handphone itu tergeletak di samping tempat tidur korban, langsung diambil,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Pinjam Motor Teman, Ujung-ujungnya Digadai

Tak berselang lama tepatnya pada 23 Juli 2023 lalu di Jalan Bakaru Kelurahan Karang Harapan, MS kembali mencuri satu unit motor. Korban yang saat itu tak sadar motornya hilang karena dicuri, sempat bertanya ke warga atas keberadaan motor merk Yamaha Jupiter Z itu.

Akibat dari aksi kriminalnya itu, korban motor yang dicuri MS melaporkan hal ini ke kepolisian. MS diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan pada 7 Agustus 2023 sekira 16.30 WITA di show room mobil bekas tempat ia bekerja di Jalan Kusuma Bangsa.

Baca Juga :  BKSDA Bakal Kroscek Keberadaan Buaya di Sungai Kampung Bugis

Setelah diamankan dan diperiksa atas kasus pencurian motor, MS baru mengakui bahwa ia juga telah mengambil satu unit handphone milik saudara sepupunya pada awal Juli lalu. Handphone yang sudah dikuasai pelaku pun sengaja tidak dijual dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku mengambil motor itu karena kuncinya masih melekat di kendaraan itu. Kemudian mendorong motor ke depan rumah dan dibawa kabur. Pelaku juga sempat membawa motor itu ke bengkel untuk merubah warna cat motor itu,” beber perwira balok tiga itu.

Ditambahkan Kanit Pidana Umum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, sebelum merubah dibawa ke bengkel, motor itu dibawa ke sebuah rumah kosong. Setibanya di bengkel barulah MS beraksi mengelabuhi korban dari warna baru body motor tersebut.

Baca Juga :  Ditangani Pemerintah, ODGJ yang Hamil di Tarakan Ini Ternyata Ngidap Baby Blues

“Velg juga diganti menjadi warna ungu. Ini harus menjadi perhatian masyarakat agar berhati-hati, yang diganti hanya body motor nya saja. Untuk plat tetap masih sama,” tambahnya.

Diketahui, MS juga seorang residivis yang pernah divonis 1 tahun 2 bulan pada 2020 lalu. Atas kasus ini ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun bui. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *