benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum KPU Nunukan sebut ada 34 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan, pada pengajuan pendaftaran Bacaleg yang dibuka oleh pihaknya pada tanggal 1 hingga 14 Mei lalu, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Nunukan, hanya 16 Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg dengan total 423 Bacaleg.
“setelah kita lakukan verifikasi administrasi ternyata dari 423 itu hanya 43 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), jadi ada 380 berkas pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (Silon) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), makanya kita berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Kamis (10/8/2023).
Namun, pada pengajuan perbaikan, hanya ada 366 Bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen. Setelah dilakukan verifikasi administrasi pada berkas perbaikan Bacaleg tersebut tersisa hanya 332 Bacaleg yang dinyatakan MS, sementara itu yang tidak memenuhi syarat ada 34 Bacaleg dinyatakan TMS.
Dikatakannya, puluhan Bacaleg yang dinyatakan TMS terdiri dari 5 Parpol dan sebanyak 10 Parpol dinyatakan MS. Bahkan, untuk Bacaleg yang dinyatakan TMS ada dari satu Parpol yang 15 Bacalegnya di nyatakan TMS.
“Jadi yang tidak mengajukan perbaikan itu data Bacaleg nya sudah di hapus, jadi tersisa hanya 332 yang MS, untuk 34 yang TMS ini kita masih berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen atau mengganti Bacalegnya sampai Kamis (11/8) hingga batas waktu 23:59 Wita,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus mendatang dan mengungkapkan DCS kepada publik pada 19 Agustus agar masyarakat bisa memberikan tanggapannya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli