148 Alat Peraga Mengandung Unsur Kampanye Bakal Dipanggil Bawaslu Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menemukan ratusan alat peraga sosialiasi yang mengandung unsur kampanye di sejumlah titik lokasi di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Komisioner Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, menangapi maraknya alat peraga seperti spanduk, baliho, stiker yang mengandung unsur kampanye, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah Partai Politik (Parpol).

“Dari hasil inventaris di lapangan, kita temukan ada sekitar 148 alat peraga yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan,” kata Abdul Rahman kepada benuanta.co.id, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Diungkapkannya, sejatinya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang hingga 10 Februari 2024.

Bahkan, Rahman mengatakan jika hingga saat ini baru Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, sementara untuk Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu, terkait sosialisasi yang saat ini boleh dilakukan sangat dibatasi. Menurutnya Parpol hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai dan sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi hanyalah Ketua umum dan sekretaris Parpol.

Baca Juga :  Tito:Ada Program Stunting Rp10 Miliar tapi Sampai ke Rakyat Rp2 Miliar

“Kita akan panggil pengurus parpolnya, untuk agar menghimbau kepada Bacalegnya untuk tidak memasang alat peraga seperti memasukkan daerah pemilihan, nomor urut, serta kalimat ajakan. Karena saat ini belum ada Caleg yang ditetapkan, selain itu masa kampanye juga baru bisa dilakukan akhir November mendatang,” uangkapnya.

Sedangkan untuk sejumlah baliho yang juga terpantau terpasang di sudut-sudut jalan yang hanya menampilkan sosok figur yang bakal maju sebagai calon Presiden namun tidak menampilkan partai, Rahman mengatakan jika itu merupakan kewenangan dari pihak pemerintah daerah, jika dianggap mengganggu ketertiban atau tanpa izin tentu pasti akan di tindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (*)

Baca Juga :  Jokowi Hormati Keputusan PDIP

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *