Dishub Tarakan: Sepeda Listrik Bukan untuk di Jalan Raya

benuanta.co.id, TARAKAN – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan umum dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 45 tahun 2020 disebutkan beberapa point usia pengguna minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, tidak boleh memodifikasi, boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu seperti jalur sepeda, kawasan pemukiman maupun hari bebas kendaraan bermotor (car free day).

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan menjelaskan, kendaraan sepeda listrik tidak diperkenankan masuk ke area jalan umum.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kebakaran di Masjid As-Sholihin Dipicu Korsleting Listrik

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat menaati peraturan yang berlaku supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Ahmady saat ditemui awak media di posko kebakaran.

Ahmady mengatakan, sepeda listrik dirancang untuk memudahkan masyarakat saat beraktivitas, namun dalam penggunaannya hanya diperbolehkan di jalan katagori jalan lingkungan seperti lingkungan Rukun Warga (RT) maupun wilayah perumahan.

Baca Juga :  Simbol Doa dan Harapan Keluarga, Lilin Raksasa Mulai Hiasi Kelenteng Tarakan Jelang Imlek

Ahmady mengakui jika Dishub Tarakan belum membuat jalur khusus untuk sepeda listrik. Hal tersebut dikarenakan luas median jalan Kota Tarakan terbatas.

“Sekali lagi kami menghimbau agar sepeda listrik tidak dipergunakan di jalan raya,” bebernya. Selasa (8/8/2023).

Ihwal penindakan, Dishub Kota Tarakan akan berkoordinasi kepada instansi terkait tindakan selanjutnya.

“Kami juga akan menghimbau kepada kepala sekolah untuk dapat menghimbau siswanya untuk tidak menggunakan sepeda listrik ke sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bertahap, DPUPR Mulai Rancang Pembangunan Pusat Pemerintahan di Wilayah Utara Tarakan

Dishub Kota Tarakan telah berkomunikasi kepada sejumlah pengusaha sepeda listrik terkait Peraturan tersebut.

“Ke depan akan kami lakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar dapat memahami risiko penggunaan sepeda listrik di jalan umu,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *