benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Nunukan terhadap dua raperda usulan Pemda Nunukan dan jawaban DPRD Nunukan atas pendapat Pemda Nunukan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Nunukan, di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan pada, Senin, 7 Agustus 2023.
Tanggapan Pemda Nunukan disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, dan disaksikan oleh anggota DPRD Nunukan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Wakil Bupati Nunukan Hanafiah menyampaikan, tanggapan atas Pemandangan umum fraksi partai Hanura, terkait pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, itu adalah kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam satu peraturan daerah, sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetap memperhatikan kemampuan, dengan tujuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi.
Sementara itu, peraturan rencana pembangunan industri di Kabupaten Nunukan tetap memperhatikan pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan.
Terkait pandangan umum fraksi Demokrat, Pemda Nunukan beranggapan rencana industri akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, baik terhadap RTRW yang saat dalam proses pembahasan, maupun hal-hal lainnya.
Pemerintah daerah menyarankan agar seluruh pandangan dan masukan menjadi diskursus pada tingkat pembicaraan lebih lanjut, agar dapat secara bersama-sama dirumuskan pada rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan penerimaan terkait pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi dalam mendukung transformasi ekonomi dengan menjaga efektivitas implementasi peraturan terkait pajak dan retribusi, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak secara penegakan hukum.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan pemerintah daerah berpandangan bahwa retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Retribusi itu telah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak ada yang terjadi namanya tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi,” kata Hanafiah.
Lanjutnya, tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga masukan dan saran yang telah dikemukakan baik terhadap Ranperda pajak dan retribusi daerah maupun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas masukan dan sarannya, tentang rencana pembangunan industri kabupaten diarahkan dan difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Menanggapi pemandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), kedua rancangan yang diusulkan pemerintah daerah selain sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari seluruh potensi ekonomi yang ada pada wilayah Kabupaten Nunukan.
Hanafiah mengatakan terhadap usulan yang disampaikan mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya, untuk mendapatkan penajaman konsepsi, yang selaras dengan kaidah peraturan perundang- undangan.
“Apa yang kami sampaikan, dapat memberikan jawaban atas saran, masukan dan Pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, jika pun ada hal-hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara DPRD Nunukan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli