benuanta.co.id, TARAKAN – Kesal akibat dimarahi majikannya, MT (33) mencuri barang berharga milik majikannya di Jalan Irian RT 01 Kelurahan Kampung Satu Skip. Aksinya ini harus berakhir di jeruji besi lantaran laporan dari korban ke polisi.
Diketahui, MT melancarkan aksinya pada 25 Juli 2023 lalu sekira pukul 12.00 WITA. Saat itu, korban yang masih berada di luar rumah untuk kepentingan kerja mendapatkan laporan dari ART lainnya bahwa MT pergi dengan membawa beberapa barang berharga milik korban.
“Saat korban pulang dan mengecek isi rumah, ternyata beberapa barang milik sudah hilang,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (7/8/2023).
Barang berharga tersebut diantaranya, 1 unit ponsel Samsung A50, 1 unit ponsel Nokia 210, 1 unit Laptop Asus, 1 unit jam tangan Gucci, dan 1 selimut.
Saat pergi dari rumah, diketahui MT melarikan diri ke rumahnya di Kelurahan Selumit.
“Pada pukul 21.00 WITA unit Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di kediaman pelaku,” sambungnya.
MT pun cukup kooperatif dan langsung mengakui bahwa ia kesal lantaran sering dimarahi majikannya karena hal sepele. Ia juga telah bekerja selama 3 bulan lamanya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis pada kasus yang sama di tahun 2018.
“Adapun MT disangkakan dengan pasal 362 Kuhap dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli