DKP Kaltara Tertibkan Pondasi Rumput Laut Masuk Alur Pelayaran di Mamolo

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mengganggu alur pelayaran, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penertiban terhadap sejumlah pondasi rumput laut di wilayah perairan Mamolo, Kebupaten Nunukan.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan, penertiban pondasi rumput laut yang berada diluar zonasi sebagaimana Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian telah di tetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 523/2398/DKP/GUB tentang pemberitahuan Kegiatan Budidaya Rumput Laut yang menutup alur pelayaran di Kabupaten Nunukan.

“Sebelum kita melakukan penertiban ini, akhir tahun 2022 lalu kita sudah memasang tanda batas alur pelayaran, sehingga para petani yang pondasinya sudah masuk di alur pelayaran kita beri kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri telah satu siklus masa panen,” kata Rukhi kepada benuanta.co.id, Senin (7/8/2023).

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Sidak Alat Ukur di Pasar Tradisional, 3 Timbangan Disita Petugas

Meski telah melakukan pemasangan tanda batas, bahkan melakukan sosialisasi kepada para petani, namun masih saja didapati sejumlah pondasi rumput laut yang masuk dalam alur pelayaran.

Diungkapkannya, sejatinya DKP maupun pembudidaya telah sepakat bahwa jarak lokasi budidaya rumput laut di perairan Mamolo, untuk dilakukan pembebasan alur pelayaran yang akan dibersihkan yakni selebar 150 meter dengan panjang 4 mil atau sekira 7,408 KM.

Rukhi menyampaikan, penertiban yang dilakukan dilaksanakan pada selama dua hari yakni 3 dan 4 Agustus, dari hasil penertiban yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama dengan sejumlah instansi terkait, ada sebanyak 15 titik koordinat yang berada di luar zonasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Deteksi Penyakit Menular, Lapas Nunukan Gencarkan Screening Warga Binaan

“Kita lakukan penindakan, kita amankan 18 buah jerigen pondasi sebanyak berukuran 30 liter, lalu jerigen bentangan sebanyak 6 buah, pelampung styrofoam sebanyak 1 buah dan pelampung minuman kemasan sebanyak 16 buah,” bebernya.

Bahkan, saat pihaknya tengah melakukan penertiban, didapati petani rumput laut yang berada di alur pelayaran tengah melakukan panen atau pengangkatan hasil budidaya rumput laut.

Sehingga, pihaknya bersama dengan Tim pengawasan terpadu III melakukan sosialisasi kepada petani tersebut agar tidak lagi melakukan aktivitas budidaya rumput laut diluar zonasi rumput laut karena dapat menggangu alur pelayaran.

Baca Juga :  Peresmian Rumah Adat Suku Dayak Tenggalan Diramaikan Tarian Yanti Pulu

“Kita berikan sosialisasi, kita juga berikan informasi terkait menggunakan aplikasi Avenza maps untuk mempermudah pelaku usaha mengetahui zonasi budidaya rumput laut yang diperbolehkan yang tidak menggangu aktivitas alur pelayaran dan pondasi rumput laut,” ungkapnya.

Dengan adanya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya, Rukhi berharap para petani rumput laut yang melakukan budidaya di dalam alur pelayaran bisa memiliki kesadaran sendiri agar bisa melakukan pembongkaran dan tidak lagi melakukan budidaya diluar dari zonasi yang telah ditetapkan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *