benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan perkara penyelundupan kosmetik ilegal dengan terdakwa oknum Kepala Kantor PT. Pos Cabang Sungai Nyamuk dan Tarakan memasuki keterangan ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Keterangan ahli ini dibacakan jaksa lantaran ahli yang berhalangan hadir saat sidang pembuktian pekan lalu.
“Keterangan ahli yang dibacakan, menerangkan bahwa terhadap barang bukti kosmetik tersebut bermerek brilliant dan tidak terdaftar izin BPOM,” kata Kasi Intelijen, Harismand, Rabu (2/8/2023).
Dilanjutkannya, ahli juga menyebutkan bahwa ribuan pcs kosmetik itu berasal dari Malaysia sehingga disimpulkan kosmetik tersebut tak memiliki izin edar. BPOM juga menilai kosmetik tersebut sangat berbahaya apabila digunakan oleh masyarakat. Ketiga terdakwa pun membenarkan keseluruhan keterangan ahli.
“Artinya para terdakwa kooperatif dan tidak ada tanggapan lain dari keterangan ahli,” sambungnya.
Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga dihadirkan. Di antaranya Manajer Operasional Kantor Pos dan kurir yang menjemput barang dari Sungai Nyamuk ke Tarakan. Ketiga terdakwa Cucu Hidayatullah, oknum Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk, Taufan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Jumadi kurir, dihadirkan langsung oleh JPU di persidangan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra