benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, SA dan RU terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya merencanakan pencurian dengan mengambil satu ekor mesin speedboat 40 PK di Jalan Gajah Mada RT 25 pada 24 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WITA.
Otak dari pencurian ini ialah SA yang memberitahu RU untuk bersama-sama mengambil ekor mesin speedboat dari salah satu speed yang terparkir di RT 25. Keduanya pun sepakat dan membongkar speedboat tersebut menggunakan kunci 10 milik SA dan kunci 12 milik RU. Setelah berhasil terpisah dari body speed, kedua pelaku itu membawa hasil curiannya ke rumah RA.
Keesokan harinya pun, korban menyadari bahwa ekor mesinnya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Barat.
“Kemudian pada 28 Juli 2023 kita temukan salah satu pelaku, SA itu di daerah kampung satu dan langsung kita kembangkan,” sebut Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa melalui Kanit Reskrim, IPDA Sunari, Rabu (2/8/2023).
Pengembangan yang dilakukan oleh polisi membuahkan nama RU yang diindikasikan berada di area pertambakan wilayah Tanjung Haus, Kabupaten Nunukan. Polisi pun bergerak menuju pertambakan di wilayah Tanjung Haus dan berhasil membekuk RU yang saat itu tengah mencari kepiting.
“Setelah kita lakukan penangkapan langsung kita bawa ke Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pencurian ekor mesin speedboat itu nantinya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saat kedua pelaku diamankan, ekor mesin tersebut masih dalam penguasaan keduanya yang disimpan di rumah RU yang berada di wilayah Selumit, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dari tindakan SA dan RU, korbanpun harus merugi sebesar Rp 16 juta.
“Ekor mesin sudah kita amankan. Ya katanya memang akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari aja,” lanjut perwira balok satu itu.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, berdasarkan pengakuan pelaku keduanya baru pertama kali mencuri ekor mesin speed di lokasi tersebut. Namun, pihak Polsek Tarakan Barat masih menyelidiki untuk dugaan tindak pidana pencurian lainnya.
“Yang kita amankan hanya ekor mesin saja. Kalau untuk kunci 10 dan 12nya sudah dibuang pengakuannya. Keduanya kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP Pidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra