benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Malayasia melalui Konsulat RI (KRI) Tawau, Malaysia kembali melakukan deportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Sabah ke Indonesia melalui Nunukan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kepala Kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, pemulangan kali ini setidaknya ada 167 PMI yang telah menjalani masa hukuman terhadap perkara pidana maupun pelanggaran lainnya di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kota Tawau.
“Hari ini total ada 167 PMI itu dari DTI Tawau, rinciannya terdiri dari 142 laki-laki dan perempuan 25 orang,” kata Ginting.
Para PMI yang dipulangkan ini memiliki beragam kasus pelanggaran selama di perantauan luar negeri. Mulai dari tanpa dokumen keimigrasian sebanyak 95 orang, tinggal lebih lama atau over stay 28 orang, tersandung kasus narkoba 33 orang dan 11 kasus pidana lainnya.
Ratusan PMI yang dideportasi ini juga berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Seperti Kalimantan Utara sebanyak 65 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Sulawesi Selatan 53 orang, Sulawesi Barat 11 orang, Sulawesi Tengah 3 orang, Jawa Timur 2 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 30 orang dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 1 orang.
“Untuk yang kali ini, kebanyakan warga kita di Kalimantan Utara, ada yang di Nunukan, Tarakan, KTT, Bulungan,” ucapnya.
Usai dipulangkan, ratusan PMI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rusunawa untuk kemudian dilakukan pendataan oleh BP3MI Kaltara. Setalah dilakukan pendataan dan pendalaman PMI tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Alhamdulillah, semuanya yang sampai dalam keadaan sehat tidak ada yang sakit, setelah kita data, dalam waktu dekat ini juga akan kita pulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa