Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Ditarget Rampung Tahun Ini

benuanta.co.id, Bulungan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah terus dikebut, selama 2 hari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat kerja bersama panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan rapat kerja dengan pansus ini dilakukan guna membahas lebih lanjut 2 item yakni pajak dan retribusi daerah.

“Rapat kerja ini dilakukan selama 2 hari dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis jumlahnya ada 22 OPD,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga :  Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Plat Nomor Luar Kaltara

Usai rapat kerja, pansus bersama Bapenda Kaltara pun melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

“Tim dari Bapenda dan pansus lagi ke Kemenkumham di Samarinda untuk konsultasi, setelah itu mungkin lanjut ke Kemendagri,” sebutnya.

Selain konsultasi, kegiatan selanjutnya melakukan studi banding ke beberapa daerah di antaranya Provinsi Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya.

Baca Juga :  Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Plat Nomor Luar Kaltara

“Setidaknya ada 7 kota yang akan dilakukan studi banding oleh pansus ini, tentunya ini dalam rangka menyamakan persepsi atau tarif pajak dan retribusi,” jelasnya.

Tomy mengatakan ini juga untuk melihat seperti apa rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada)-nya. Kata dia, ini terus digenjot hingga akhirnya dilakukan persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini secepatnya.

“Kita optimis kita rencanakan Agustus September sudah paripurna. Selanjutnya nanti pembahasan peraturan Gubernur, tahun ini bisa kelar,” tuturnya.

Baca Juga :  Sanksi Tegas Menanti Kendaraan Plat Nomor Luar Kaltara

Sehingga awal Januari 2024 sudah dapat dijalankan, pasalnya jika tidak maka Bapenda tidak dapat melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *