benuanta.co.id, TARAKAN – Penyelidikan terhadap kasus meninggalnya anak usia 6 tahun di Waterpark Jalan Amal Lama masih bergulir di Satreskrim Polres Tarakan. Saat inipun prosesnya telah masuk ke pemeriksaan terhadap perizinan usaha pemandian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra melalui Kaur Bin Ops (KBO), IPDA Arief Riyadi Safei mengatakan, setelah pemeriksaan perizinan akan dilangkahkan ke pemeriksaan ahli guna mengetahui unsur pidananya.
“Kalau saat ini masih perizinan dan SOP pengamanan di kolam renangnya,” katanya, Senin (31/7/2023).
Adapun untuk saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan perizinan yakni dari Dinas Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.
“Kalau ahli nanti kita hadirkan rencananya ahli pidana,” sambungnya.
Dilanjutkannya, saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 6 orang yang berasal dari tempat pemandian tersebut. Sementara untuk pihak keluarga korban sendiri masih dalam upaya pemanggilan.
“Kalau untuk pengakuan saksi sendiri dan unsur adanya kelalaian atau tidak itu materi penyidikan. Nanti kita akan sampaikan kalau sudah jelas. Termasuk direkturnya juga sudah kita periksa kemarin,” beber perwira balok satu itu.
Disinggung menyoal perlu dihadirkannya ahli dari life guard sendiri, disebutkan Arief dapat dilakukan guna mencari perbandingan antara keterangan saksi yang telah diperiksa. Namun, proses yang ada saat ini masih ditahap penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan apakah dapat masuk unsur pidana.
“Kita akan dalami juga karena tidak hanya sekali kejadian di tempat itu,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, satu anak berinisial S (6) harus kehilangan nyawanya lantaran tak tertolong saat berenang di salah satu Waterpark Jalan Amal Lama pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Diketahui, korban berenang di kolam dewasa. Berdasarkan keterangan saksi yang berasal dari life guard waterpark itu menyebutkan tak melihat korban memasuki kolam dewasa. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra